Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus dugaan perjudiaan online (judol) yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
"Ini 11 orang beberapa orang di antaranya adalah oknum Komdigi antara lain ada juga staf ahli dari Komdigi," ungkapnya.
Kombes Pol Ade Ary Syam belum mengungkap detail inisial yang ditangkap lantaran masih proses pendalaman.
Menurutnya, sampai saat ini petugas masih terus mendalami keterlibatan mereka dalam bisnis judi online.
Informasi yang diterima wartawan, penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penggeledahan sebuah lokasi usaha di kawasan Kota Bekasi yang jadi kantor satelit mendukung aktivitas judi online.
Saat ditanya apakah ada tersangka berinisial SPA, polisi enggan berbicara lebih lanjut.
"Belum saya cek lagi (inisial tersangka) masih ada yang DPO segala macem," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan penangkapan oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat perjudian online.
"Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini, oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
Trunoyudo belum dapat mengungkapkan sosok oknum pejabat yang terlibat perjudian online tersebut.
Menurutnya, yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa penyidik.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik Polri," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas judi online di Indonesia.
Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas.
Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.
Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online.
Sumber: tribunnews
Foto: Ilustrasi - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus dugaan perjudiaan online (judol) yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)./Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti