ACEH TIMUR-Penyidik Polres Aceh Timur menetapkan tiga orang yang diduga sebagai agen sindikat penyelundupan puluhan imigran etnis Rohingya ke pesisir Kabupaten Aceh Timur menjadi tersangka, namun ketiganya masih dalam proses pencarian.
"Ada tiga orang yang diduga agen dalam sindikat penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Rabu.
Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan penyidik masih terus mencari keberadaan tiga agen tersebut, namun ketiganya belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Ia menyebutkan penetapan ketiganya berdasarkan pengakuan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap di Aceh Timur. Ketiga agen tersebut yakni Molofi Abdul Rohim, warga negara Myanmar yang kini tinggal di Malaysia; dan Muhammad Nyu, yang juga teridentifikasi berada di luar negeri; serta Herman, warga negara Indonesia. Herman merupakan agen penghubung dengan jaringannya di Indonesia.
"Dari hasil penyelidikan, Herman juga diduga terlibat dengan kedatangan imigran etnis Rohingya yang mendarat di Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu lalu," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Berdasarkan pengakuan tiga pelaku yang sebelumnya ditangkap di Aceh Timur, kata dia, mereka berkomunikasi dengan ketiga agen tersebut menggunakan telepon satelit, sehingga keberadaannya sulit dilacak, apakah di Indonesia atau di luar negeri.
"Ketiga agen tersebut diduga otak sindikat penyeludupan imigran etnis Rohingya ke Indonesia. Berdasarkan pengakuan tiga tersangka yang sebelum ditangkap, penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur juga terhubung dengan yang di Kabupaten Aceh Selatan," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Timur menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Desa Meunasah Hasan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
"Ketiganya ditangkap di sejumlah tempat terpisah di Kabupaten Aceh Timur. Kini, ketiga pelaku diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Kepolisian berupaya mengungkap jaringan penyelundupan imigran etnis Rohingya tersebut ke Indonesia," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Adapun ketiga pelaku, yakni berinisial MH (41), warga Myanmar, selaku nakhoda kapal yang membawa imigran etnis Rohingya dari Banglades ke Indonesia; dan IS (38), warga Aceh Timur, perannya menjemput imigran etnis Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie; serta AY (64), warga Aceh Timur, pemilik kapal motor yang digunakan untuk menjemput imigran etnis Rohingya dari perairan Padang Tiji dan kemudian menurunkannya di perairan Aceh Timur.
MH dan IS ditangkap di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (31/10) sekira pukul 14.30 WIB. Sementara, AY ditangkap di pesisir pantai Kuala Bugak, Kabupaten Aceh Timur.
Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan pengungkapan tindak pidana penyelundupan orang tersebut bermula dari mendaratnya 91 imigran etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, (31/10). Bersama imigran tersebut juga ditemukan jenazah enam orang.
"Dari peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan imigran etnis Rohingya tersebut adalah tiga orang," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, ketiga pelaku mendapatkan bayaran dari agen bernama Molofi Abdul Rohim, warga Myanmar yang saat ini menetap di Malaysia, sebesar 200 ribu taka mata uang Bangladesh atau dikonversi sebesar Rp26,3 juta.
"Agen tersebut juga memberikan upah kepada IS alias Wanda Rp1 juta per orang. Agen tersebut mengirimkan uang Rp128 juta sekaligus, termasuk untuk memperbaiki kapal motor milik AY," katanya.
Adi Wahyu Nurhidayat mengungkapkan AY selaku pemilik kapal motor mendapatkan keuntungan Rp52,5 juta dari biaya menjemput dan mengangkut imigran etnis Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Penyidik terus berupaya mengungkap kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang juga terlibat," kata Adi Wahyu Nurhidayat. I tar