Pakar telematika Roy Suryo angkat bicara soal kasus promosi judi online (judol) yang menjerat TikToker asal Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan alias Sadbor (38).
Roy meminta aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang mempromosikan judol.
"Semoga aparat tidak hanya tegas, namun juga adil. Yaitu tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi bisa mendudukkan equality before the law untuk semua lapisan masyarakat,” kata Roy dalam keterangan videonya yang dikutip Sabtu, 9 November 2024.
Gunawan yang viral dengan joget ayam patuk saat live Tiktok resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi.
Gunawan tidak sendirian. Rekannya yang berinisial AS alias T (39) turut diamankan karena diduga mempromosikan judi online.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Sumber: rmol
Foto: Pakar telematika Roy Suryo/Ist