Viral di media sosial seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya. Bocah malang
itu kemudian disetrum dan disiram minuman keras atau miras oleh warga di
Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Salah satu insiden itu di-posting akun Instgram @parungciseeng24jam. Dari
informasi, pemicu penganiayaan gegara bocah itu dituduh mencuri uang senilai
Rp700 ribu di tempat penggilingan padi.
Dalam video yang dilihat, tangan korban nampak diikat tali. Dia juga dipaksa
menenggak miras.
"Seorang bocah berinisial R (9 tahun) dianiaya hingga dipaksa meminum
minuman keras oleh warga di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Muncung,
Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Penganiayaan tersebut
dilakukan setelah korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700.000 di tempat
penggilingan padi milik salah satu warga," demikian narasi akun tersebut
seperti dikutip pada Rabu, 20 November 2024.
Terkait itu, polisi pun angkat bicara. Kapolres Tangerang Kabupaten,
Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono mengungkap kejadian nahas ini
berlangsung Sabtu, 16 November 2024, lalu.
Dia membenarkan korban dianiaya pelaku dengan disetrum, disiram dengan
miras. Korban juga dibanting beberapa kali
"Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus
viral. Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,"
kata Baktiar.
Akibat hal ini, korban trauma dan harus diberi pendampingan untuk pemulihan.
Kata dia, empat orang pelaku telah dicokok atas kejadian ini. Empat pelaku
adalah pria semua.
"Kondisi korban sekarang trauma. Kita beri pendampingan dengan stakeholder
terkait untuk pemulihan korban. Pelakunya sudah kita tangkap, pelakunya
empat orang, laki-laki semua," ujarnya.
Sumber:
viva
Foto: Dituduh Mencuri Uang, Bocah di Tangerang Disetrum, Dibanting
hingga Dipaksa Minum Miras Sumber : Tangkapan layar