Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung buntut pernyataannya pada saat debat perdana Pilbup Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Bandung, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Sahrul dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung karena diduga melontarkan pernyataan hoaks dan fitnah. Selain itu Sahrul juga melanggar tata tertib kampanye debat dengan membawa atribut di luar yang di perbolehkan (spesimen).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Bedas dari pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang, pada Senin, 4 November 2024.
"(Sahrul Gunawan) mengucapkan kalimat bahwa nilai 'APBD Kabupaten Bandung antara data dan fakta berbeda', dan menyebut 'sebuah kebohongan publik'," kata pelapor Agus Yasmin dikutip dari
.
Temuan lainnya yang dilaporkan timnya adalah Sahrul Gunawan membuat pernyataan bahwa “BPJS yang saat ini disebarkan menjadi tunggakan sebesar Rp90 miliar”.
Selain melaporkan Sahrul, Tim Advokasi Bedas juga melaporkan Cawabup Bandung Nomor urut 1 Gungun Gunawan beserta Ketua KPU Kabupaten Bandung.
Tim Advokasi Bedas juga menyertakan bukti-bukti berupa potongan video acara debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung dan Tata Tertib Debat Terbuka Pasangan Cabup/Cawabup Bandung.
Sumber: rmol
Foto: Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan/Net