Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu beberapa hari terakhir ramai menjadi bahan perbincangan di media sosial, karena aksinya membela warga pesisir Tangerang, Banten, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Usai mengkritik PSN ini, ia dilaporkan ke polisi oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tangerang Maskota HJS, karena dianggap telah memprovokasi warga PIK 2 terhadap adanya proyek tersebut.
Namun yang terjadi kini justru puluhan tokoh nasional terang-terangan membela tindakan Said Didu, di antaranya mantan Menkopolhukam Mahfud Md.
"Sahabat saya Said Didu yang telah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat untuk keadilan dan kebenaran dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan karena pengaduan. Sebagai orang yang tahu dan bersahabat lama dengan Said Didu, saya menyatakan I stand with Said Didu," ucap Mahfud MD dalam sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok @muhsaiddidu, dikutip Senin (18/11/2024).
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga turut membela Said Didu terkait hal ini. "Ayo kita dukung Said Didu lawan aguan dan oligarki," tegasnya.
Begitu pula dengan beberapa tokoh lain yang menyerukan 'I stand with Said Didu', seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pengamat politik Eep Saefulloh Fatah, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte.
Kemudian Habib Husein Ahmad Al Attas, Sekjen Pengurus Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP-AGRA) Saifullah Wathoni, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak, serta aktivis Syahganda Nainggolan.
Bahkan kini di media sosial ramai tagar #WeStandWithSaidDidu sebagai bentuk pembelaan terhadap Said Didu.
Selain itu, Said Didu kini meminta agar Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk memberi perlindungan kepada warga yang terdampak akibat penggusuran pada PSN ini.
"Pak menteri @NataliusPigai2 yang terhormat, saya berharap bapak berkenan konsentrasi memberikan perlindungan terhadap penggusuran rakyat yang terjadi di berbagai PSN, seperti PSN PIK 2, PSN Rempang, dan berbagai PSN lainnya, termasuk pelanggaran HAM yang terjadi," kata Said Didu.
Sebagai informasi, Said Didu akan dipanggil oleh Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024), sebagai saksi pada kasus dugaan pidana UU ITE.
Tim pengacara Said Didu, Gufron menyatakan laporan polisi terhadap kliennya merupakan upaya kriminalisasi.
"Dalam perkembangan yang terbaru, Said Didu justru dipanggil oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 19 November 2024," ucap Gufroni dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (18/11/2024.
Ia menyebut Said Didu dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Gufroni menilai, upaya pelaporan ini terkait dengan banyaknya komentar Said Didu terkait PSN PIK 2.
"Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK 2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," tegasnya.
Sumber: inilah
Foto: Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Foto: (X @msaid_didu)