Seorang pria berinisial HS (16) memperkosa kekasihnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP berusia 14 tahun bersama 9 pria lainnya di Palu, Sulawesi Tengah. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban menenggak minuman keras (miras) hingga mabuk berat.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Muhammad Reza mengkonfirmasi penangkapan pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur.
"Mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul anak di bawah umur," kata Reza, Jumat (15/11/2024).
Reza menjelaskan kejadian tersebut bermula saat HS bersama tiga pelaku lainnya mengajak korban bermalam minggu di rumah kosong dan meminta uang Rp10 ribu untuk membeli miras cap tikus.
"Setelah itu pelaku minum bersama dan memaksa korban minum sama-sama yang awalnya korban menolak atau tidak mau namun pelaku memaksa korban," jelas Reza.
Kemudian, saat pesta miras tersebut, keenam pelaku lainnya datang dan patungan untuk membeli miras cap tikus serta kem fox. Setelah korban mabuk berat, para pelaku membawa korban ke salah satu kamar dan memperkosa korban secara bergantian.
"Setelah pelaku AM dan HS selesai menyetubuhi korban, pelaku yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergantian," ujar Reza.
Kasus tersebut pun terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Selain HS, sembilan pelaku lainnya adalah AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HH (16), AW (18), dan SN (21). Diketahui, pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 23.00 Wita di Ulujadi, Palu.
Sumber: pantau
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual/Net