Tim Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Pekerja Migran Ilegal -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Pekerja Migran Ilegal

Minggu, 03 November 2024 | November 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-03T04:15:05Z

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung penuh program Asta Cita Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto.

Salah satunya terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029 itu. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Satgas TPPO dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pada Jumat, 1 November 2024, sekira pukul 17.00 WIB Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia.

Dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia.

"Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota di pimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia," ujar Zain dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 2 November 2024.

Kapolres menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan Kanit Resmob, Iptu Adityo Wijanarko, sebagai Kasubsatgas TPPO kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40).

Termasuk 2 orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara Illegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta.

"Pria berinisial AWS dan 2 wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkap Zain.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti: Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta 2 orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.

"Penangkapan bermula, Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari, dan ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," urainya.

Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar.

Sumber: disway
Foto: Tim Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota mengamankan barang bukti tindak pidana human trafficking dengan sejumlah barang bukti-Dok. Polres Metro Tangerang Kota-
×
Berita Terbaru Update
close