Uang Tunai Rp 5 Miliar Disita Penyidik dari Buronan Kasus Judol Jaringan Komdigi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Uang Tunai Rp 5 Miliar Disita Penyidik dari Buronan Kasus Judol Jaringan Komdigi

Sabtu, 23 November 2024 | November 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-23T23:37:44Z

Polisi menyita barang bukti barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 miliar saat menangkap buronan B dalam kasus pembukaan blokir website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar Rp5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Sabtu, 22 November 2024.

Dikatakan Ade, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi.

"Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar," kata Ade.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah.

Di sisi lain, penyidik terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka, untuk mencari barang bukti untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/RMOL
×
Berita Terbaru Update
close