PT Tridaya Sinergi Indonesia (TSI), sebuah perusahaan rokok herbal bernama
Sin kini tengah tersandung masalah hukum. Perusahaan tersebut diduga
melakukan pelanggaran peraturan hingga produknya diminta untuk di musnahkan.
Lantas siapa pemilik rokok Sin?
Berdasarkan penelusuran, produk rokok Sin merupakan milik dari Sholeh
Mahmoed Nasution atau yang lebih dikenal dengan Ustaz Solmed. Diketahui,
bisnis rokok herbal ini sekaligus menjadi salah satu sumber kekayaan Ustaz
Solmed. Namun sayangnya, usahanya itu kini harus menghadapi masalah besar.
@sin_indonesia_official Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan sobat Sin Indonesia Senantiasa berharap puasa yang kita jalani menghasilkan keberkahan, kemuliaan dan tentunya rezeki yang melimpah demi kebahagiaan dunia & akhirat Siapa Kita? #GasSinIndonesia ♬ suara asli - Sin Indonesia Official
Asosiasi Pengacara Indonesia (API), yang diwakili Mellisa Anggraini,
mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan yang dipimpin Ustaz Solmed
dengan tuduhan melawan hukum atau onrechtmatige daad. API menuntut produk
Sin yang sebelumnya diklaim sebagai rokok herbal dengan sejumlah manfaat
kesehatan.
Tak sampai di situ, Sin juga diklaim mengandung kadar nikotin dan tar
rendah, mampu mengurangi racun di dalam paru-paru, dan lainnya. Hal ini
seperti yang dijelaskan dalam laman website resmi PR UD Putra Bintang Timur
selaku produsen rokok Sin.
Menurut Mellisa, produk rokok milik Ustaz Solmed yang dibuat oleh PR UD
Putra Bintang Timur, dengan PT Tridaya Sinergi Indonesia dan PT Sin
Indonesia Cemerlang sebagai distributornya, tak layak edar karena tidak
mencantumkan kode produksi. Hal ini dinilai telah melanggar ketentuan
pemerintah.
"Rokok Sin produksi PR UD Bintang Timur sama sekali tidak mencantumkan kode
produksinya," kata Mellisa kepada awak media.
Masalah semakin pelik lantaran rokok itu dipromosikan telah melalui berbagai
media. Bahkan ketika acara majelis yang banyak dihadiri oleh keluarga,
termasuk anak-anak dan wanita hamil Ustaz Solmed turut mempromosikannya.
Menurut Mellisa, tindakan itu jadi masalah besar, sebab produk rokok tidak
seharusnya dipasarkan kepada audiens seperti itu.
Sebelum tuntutan diajukan, pihak API mengaku telah melakukan tindakan awal
dengan melayangkan somasi kepada Ustaz Solmed. Mellisa menyebut, somasi
pertama dilakukan pada tanggal 9 September 2024, namun tidak ada respons.
Melalui situs web perusahaan, pihak Ustaz Solmed justru hanya menawarkan
opsi penggantian produk rokok yang dilengkapi dengan kode produksi.
"Kami lihat di website, mereka hanya menyarankan konsumen menukar rokok
dengan produk yang ada kode produksinya," katanya.
Karena tidak ada respons yang baik, API lantas mengirimkan somasi kedua di
tanggal 10 Oktober 2024. Lagi-lagi, pihak Ustaz Solmed tetap tidak
memberikan tanggapan yang jelas. Perusahaan yang dipimpin Ustaz Solmed itu
justru tidak bersikap kooperatif dengan mengubah informasi produk rokok Sin
miliknya bukanlah rokok herbal.
"Lagi dan lagi, tergugat tidak memberikan kejelasan. Bahkan, mereka mengubah
informasi bahwa produk rokok Sin bukanlah rokok herbal," timpal Mellisa.
Karena dugadaan pelanggaran ini, Mellisa meminta agar produk rokok yang
telah beredar di masyarakat itu ditarik dari peredaran. API juga menuntut
ganti rugi senilai Rp100 juta kepada penggugat ean Rp1 triliun secara
tanggung renteng sebagai ganti rugi kepada negara.
"Menghukum PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, PT Sin
Indonesia Cemerlang, dan Ustaz Solmed untuk membayar ganti rugi sebesar
Rp100 juta kepada penggugat dan Rp1 triliun kepada negara," tandas Mellisa
dalam tuntutannya.
Itulah tadi informasi seputar siapa pemilik rokok Sin. Rokok herbal yang
memiliki klaim rendah nikotin dan tar sehingga aman bagi kesehatan kini
harus menghadapi tuntutan hukum.
Sumber:
suara
Foto: Ustaz Solmed - Siapa Pemilik Rokok Sin? (Instagram/@ustad_solmed)