Belum Lama Bebas, Panji Gumilang Mau Disidang Lagi Terkait Kasus TPPU -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belum Lama Bebas, Panji Gumilang Mau Disidang Lagi Terkait Kasus TPPU

Selasa, 10 Desember 2024 | Desember 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-11T09:33:51Z

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada pada Rabu, 17 Juli 2024 resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.

Panji Gumilang selaku terpidana kasus penistaan agama telah menjalani masa hukumannya sekira 1 tahun penjara dan dinyatakan bebas murni.

Namun belum lama bebas, Panji Gumilang kembali menghadapi kasus dugaan tindak pidana. 

Di mana, Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

"Tim JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 10 Desember 2024.

Dengan demikian, Panji dinyatakan siap untuk disidang.

Harli menyebut tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan serta mendaftarkan kasus Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk segera disidangkan.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana 'yayasan' dan tindak pidana 'pencucian uang' dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Sumber: disway
Foto: Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di hadapan Kejaksaan Negeri Indramayu.-ist-
×
Berita Terbaru Update
close