Pria berinisial RD (23) dilaporkan mengancam sang mantan pacarnya akan menyebarkan video syur, sebut saja Bunga (19) nama samaran. Ancaman serius itu dilakukan lantaran Bunga tidak menuruti permintaan RD.
Lantaran terus mendapat ancaman, Bunga tak tahan hingga mencurahkan permasalahannya itu kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng yang biasa dipanggil Cak Sam. Hingga akhirnya, persoalan ini bisa ditangani kepolisian dan RD diperingatkan agar tidak melakukan pengancaman itu lagi.
Cak Sam mengungkapkan, dalam curhatannya Bunga menyampaikan merasa terancam karena ia bersama pacarnya itu pernah membuat video syur, dan mantan pacarnya itu mengancam akan menyebarkannya, apabila bunga tak menuruti kemauannya.
Saya terancam atas ancaman mantan,” ungkap Bunga (19), yang dikethaui seorang karyawan perusahaan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bunga mengungkapkan, mantan pacarnya itu bekerja sebagai seorang tukang ojek online (Ojol). Dan yang bersangkutan mengancam dirinya lantara ia menolak ketika diajak RD berhubungan intim. “Lalu RD mengancam akan menyebarkan video syur Bunga dengan mantannya ke orang tua dan teman-teman Bunga,” ungkap Cak Sam.
Dibeberkannya pula, bunga dan RD sebelumnya pernah menjalin hubungan tanpa status (HTS) selama kurang lebih empat bulan. Setelah sekarang Bunga punya pacar, lagi Bunga tidak mau lagi berhubungan dengan RD. Lantaran itu, Bunga akhirnya mengadu ke Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.”Hal ini agar tidak ada ancaman lagi,” tegasnya.
Cak Sam menyampaikan, pihaknya telah menghubungi RD melalui video call whatsapp, untuk diberikan pembinaan agar tidak menyebarkan video pornografi karena itu melanggar hukum.
“Akhirnya, RD menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada Bunga serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.Kami sudah lakukan mediasi dan semua menyadari kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi,” pungkasnya.
Sumber: jawapos
Foto: Ilustrasi-video terlarang