Cabut Status PSN dan Kembalikan Lahan PIK 2 ke Masyarakat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cabut Status PSN dan Kembalikan Lahan PIK 2 ke Masyarakat

Jumat, 27 Desember 2024 | Desember 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-27T10:53:02Z

Panglima Besar Jenderal Soedirman, berikrar: "Rakyat tidak boleh menderita. Biar kami pemimpin yang menderita." Adakah Presiden yang memiliki komitmen mulia demikian?

Apa susahnya Presiden Prabowo Subianto cabut PSN yang lahir dengan PP No. 3 Tahun 2016. Tiga tahun setelah Jinping menyalakan OBOR Global.

PP terus diubah dengan Perpres No..58 Tahun 2017, Perpres No. 56 Tahun 2018 dan Perpres 109 Tahun 2020 semua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, adalah percepatan memburu waktu progam OBOR melalui para Taipan Oligarki makin cepat menyala dan membuka lebar pintu masuk oligarki menguasai Nusantara.

PSN di depan mata telah menjadi petaka kehidupan rakyat  menjadi sumber konflik sosial yang mengerikan berupa pengusiran kaum pribumi karena lahan miliknya harus diserahkan dengan paksa ke pengembang Proyek Membangun Negara dalam Negara (PMNN). 

Apa belum cukup bukti PIK Tropical Coastland yang bersebelahan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 makin digdaya karena dilindungi  sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), telah mengakibatkan banyak korban, menelan dan memangsa tanah rakyat, berubah menjadi hunian kaum penjajah Taipan Oligarki.

Proyek Rempang Eco-City di Kepulauan Riau, proyek geotermal Poco Leok di Nusa Tenggara Timur, dan proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara, dan Proyek PSN lainnya adalah  bukti tak terbantahkan menjadi sumber penindasan penjajah gaya baru.

Apakah mata penguasa masih buta dan tuli PSN yang di mulai pada pemerintahan Joko Widodo periode pertama, hingga Juli 2024 terdapat 233 PSN dengan total investasi mencapai Rp 6.247 triliun. Sebanyak 195 PSN telah rampung dan beroperasi penuh pada paruh pertama tahun ini adalah milik penjajah Taipan Oligarki 

Selama ini semua aturan yang menghambat program PSN bisa mencabut di ganti peraturan untuk memperlancar  pelaksanaan PSN. Dalam hal perizinan, pengadaan lahan, hingga pembiayaan, pemerintah pun memberikan karpet merah. 

Jika proyek memerlukan pengamanan, berkat berbagai payung hukum PSN, aparat keamanan bisa dengan gampang dikerahkan sebagai budak penjajah. 

Sepanjang 2020-2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima 114 aduan mengenai PSN. Kasus  kekerasan penangkapan, intimidasi, dan represi oleh aparat keamanan, semua menjadi sampah.

Kalau Presiden Prabowo ingat dengan pesan Panglima Besar Jenderal Sudirman "Rakyat tidak boleh menderita. Biar kami pemimpin yang menderita," harus membatalkan  PSN. 

Apabila tetap ragu ragu, abai dan ambigu ambil keputusan hentikan PSN ala Jokowi boneka OBOR Xi Jinping, keadaan menjadi huntu, rakyat makin terjepit, menderita dan tertindas, rakyat akan bantu Presiden menempuh jalan pintas _"bakar dan musnahkan semua fasilitas dan bangunan PSN". (*).

Oleh: Sutoyo Abadi
Koordinator Kajian Politik Merah Putih 
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
×
Berita Terbaru Update
close