Gus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-Undang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-Undang

Selasa, 10 Desember 2024 | Desember 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-10T14:37:56Z

Sosok Miftah Maulana alias Gus Miftah hingga saat ini masih terus dibicarakan usai videonya diduga menghina penjual es teh viral di media sosial. Sejak kontroversi viral itu, aspek lain tentang Gus Miftah dan video lawasnya turut menjadi sorotan.

Salah satu tayangan lawas Gus Miftah yang belakangan viral lagi adalah cuplikan ketika dirinya menjadi bintang tamu acara "Kick Andy" yang dipandu oleh Andy F. Noya.

Dalam acara tersebut, keduanya nampak berbincang tentang berbagai kesempatan. Namun di sela-sela obrolan mereka, Andy F. Noya menunjukkan keraguannya terhadap Gus Miftah yang menyebut dirinya kiai.

"Kita enggak punya pekerjaan karena bagi saya dakwah itu bukan profesi. Tapi karena saya punya pesantren, orang manggil saya ustaz, orang manggil saya Kiai," ujar Gus Miftah seperti dikutip dari postingan akun TikTok aa.bang_as, dilansir pada Selasa (10/12/2024).
@a.bang_as Gus Miftah Punya Santri Free #gusmiftah #wawancara #kickandy #gusmiftahviral ♬ suara asli - SANTRINE _BU_NYAI
Mendengar penuturan Gus Miftah, Andy pun langsung menanggapi dengan mengatakan bahwa dirinya tidak mudah diyakinkan bahwa Gus Miftah adalah seorang kiai.

"Kemudian Anda punya pondok pesantren. Gini, Anda mau meyakinkan saya bahwa Anda kiai, saya tidak gampang diyakinkan. Apalagi dengan penampilan seperti ini, penonton juga pasti yakin, mana mungkin kiai penampilannya seperti ini," ujar Andy lebih lenjut.

Syarat Menjadi Kiai menurut Undang-Undang

Lantas, siapa orang yang bisa disebut sebagai kiai? Rupanya pembahasan tentang kiai ini terdapat di dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang terdapat pada Pasal 9 dengan bunyi sebagai berikut:

Ayat (1): Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:
  • Berpendidikan Pesantren
  • Berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau
  • Memiliki kompetensi ilmu agama Islam
Ayat (2): Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren

Berdasarkan Pasal 9 di atas, syarat yang harus dimiliki oleh seorang kiai ada tiga, yakni memiliki riwayat pendidikan di pesantren, pernah mengenyam pendidikan tinggi keagamaan Islam, serta memiliki kompetensi dalam ilmu agama Islam. Kiai yang dibahas pada undang-undang tersebut mengacu pada kiai yang ada di pondok pesantren.

Berdasarkan sebuah buku berjudul Tradisi Pesantren, Studi Tentang Pandangan Hidup Kiai yang ditulis oleh Zamaksyari Dhofier dan terbit tahun 1982, kiai merupakan gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada ahli Agama Islam yang memiliki atau menjadi pimpinan pesantren dan mengajar kitab-kitab klasik kepada santrinya.

Sumber: suara
Foto: Miftah Maulana alias Gus Miftah. (Instagram/pengajiangusmiftah)
×
Berita Terbaru Update
close