Sosok Miftah Maulana alias Gus Miftah hingga saat ini masih terus
dibicarakan usai videonya diduga menghina penjual es teh viral di media
sosial. Sejak kontroversi viral itu, aspek lain tentang Gus Miftah dan video
lawasnya turut menjadi sorotan.
Salah satu tayangan lawas Gus Miftah yang belakangan viral lagi adalah
cuplikan ketika dirinya menjadi bintang tamu acara "Kick Andy" yang dipandu
oleh Andy F. Noya.
Dalam acara tersebut, keduanya nampak berbincang tentang berbagai
kesempatan. Namun di sela-sela obrolan mereka, Andy F. Noya menunjukkan
keraguannya terhadap Gus Miftah yang menyebut dirinya kiai.
"Kita enggak punya pekerjaan karena bagi saya dakwah itu bukan profesi. Tapi
karena saya punya pesantren, orang manggil saya ustaz, orang manggil saya
Kiai," ujar Gus Miftah seperti dikutip dari postingan akun TikTok
aa.bang_as, dilansir pada Selasa (10/12/2024).
@a.bang_as Gus Miftah Punya Santri Free #gusmiftah #wawancara #kickandy #gusmiftahviral ♬ suara asli - SANTRINE _BU_NYAI
Mendengar penuturan Gus Miftah, Andy pun langsung menanggapi dengan
mengatakan bahwa dirinya tidak mudah diyakinkan bahwa Gus Miftah adalah
seorang kiai.
"Kemudian Anda punya pondok pesantren. Gini, Anda mau meyakinkan saya bahwa
Anda kiai, saya tidak gampang diyakinkan. Apalagi dengan penampilan seperti
ini, penonton juga pasti yakin, mana mungkin kiai penampilannya seperti
ini," ujar Andy lebih lenjut.
Syarat Menjadi Kiai menurut Undang-Undang
Lantas, siapa orang yang bisa disebut sebagai kiai? Rupanya pembahasan
tentang kiai ini terdapat di dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang terdapat pada Pasal 9 dengan
bunyi sebagai berikut:
Ayat (1): Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:
- Berpendidikan Pesantren
- Berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau
- Memiliki kompetensi ilmu agama Islam
Ayat (2): Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin
tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam
penyelenggaraan Pesantren
Berdasarkan Pasal 9 di atas, syarat yang harus dimiliki oleh seorang kiai
ada tiga, yakni memiliki riwayat pendidikan di pesantren, pernah mengenyam
pendidikan tinggi keagamaan Islam, serta memiliki kompetensi dalam ilmu
agama Islam. Kiai yang dibahas pada undang-undang tersebut mengacu pada kiai
yang ada di pondok pesantren.
Berdasarkan sebuah buku berjudul Tradisi Pesantren, Studi Tentang Pandangan
Hidup Kiai yang ditulis oleh Zamaksyari Dhofier dan terbit tahun 1982, kiai
merupakan gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada ahli Agama Islam yang
memiliki atau menjadi pimpinan pesantren dan mengajar kitab-kitab klasik
kepada santrinya.
Sumber:
suara
Foto: Miftah Maulana alias Gus Miftah. (Instagram/pengajiangusmiftah)