Hancur, Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI Kecipratan Dana CSR, Kini Dikorupsi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hancur, Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI Kecipratan Dana CSR, Kini Dikorupsi

Minggu, 29 Desember 2024 | Desember 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-29T15:57:42Z

Korupsi tak pernah ada habisnya. Kali ini giliran terungkapnya penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia (BI) yang disalurkan kepada seluruh anggota komisi XI DPR RI. 

Ternyata sebagian besarnya dikorupsi untuk membayar kepentingan pribadi. 

Hal ini terkuak lewat pernyataan anggota komisi XI, Satori saat diperiksa KPK pada Jumat kemarin. 

Satori mengatakan, bukan cuma dirinya, seluruh anggota komisi XI, secara berjamaah kecipratan CSR BI. Satori mengungkapkan, dana tersebut digunakan untuk membiayai program sosialisasi para anggota di Dapil masing-masing. 

Penggunaan dana SCR yang seharusnya dilakukan secara profesional. Justru dimandatkan kepada anggota DPR yang tentu saja kental syarat muatan politik dan kepentingan pribadi. 

Benar saja, dalam pengembangan kasus, KPK mengkonfirmasi, bahwa telah terjadi penyalahgunaan CSR untuk kepentingan pribadi di luar tujuan sosial CSR. Alih-alih digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, dana ditengarai justru untuk kepentingan pribadi. 

Tanpa memberikan keterangan rigid, KPK memberi petunjuk, dari 100% dana CSR yang disalurkan BI, 50% digunakan untuk membayar kepentingan pribadi Anggota DPR. 

Modus operansi yang digunakan adalah BI menyalurkan dana CSR kepada kepada yayasan yg didirikan dan kendalikan oleh Anggota DPR Komisi XI. Selanjutnya, dana tersebut dengan leluasa digunakan dan diselewengkan untuk kepentingan Pribadi. Jadi yayasan hanyalah alat (kedok) bagi BI dan Anggota DPR menyalurrkan dan menerima dana CSR. 

Dalam kaiatan ini, Direksi BI dan Anggota DPR memahami betul. Bahwa sesuai aturan dan prosedur CSR serta tatakelola dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), hanya bisa disalurkan kepada yayasan yang ditetapkan sesuai kriteria. Tidak boleh disalurkan langsung kepada anggota DPR yang statusnya adalah individu. 

Dalam kerangka pemahaman ini, dapat dikatakan, bahwa ada potensi korupsi dan suap. Hal ini sejalan dengan pernyataan wakil ketua KPK Alexander Marwata, bahwa, BI menyalurkan dana CSR kepada yayasan yang didirikan dan dikendalikan oleh calon tersangka atau anggota DPR. 

Bahkan aliran dana ditengarai mengalir ke sejumlah yayasan fiktif yang disodorkan anggota DPR dan akhirnya ditetapkan oleh BI. 

Pernyataan wakil ketua KPK ini perlu diatensi dan ditelusuri lebih lanjut. Dapat dijadikan jalan untuk membuka pandora korupsi dan suap dalam tahapan pengambilan keputusan di BI serta penyelahgunaan dana oleh Anggota DPR. 

Sungguh sangat hancur wibawa, integritas dan moral BI serta anggota DPR komisi XI, jika benar terbukti secara berjamaah menyalahgunakan dana CSR untuk keuntungan-keuntungan pribadi. 

Kenyataan ini, tentu saja membuat rakyat semakin marah. Pemerintah dan DPR seenak-jidatnya memalak rakyat lewat kebijakan PPN 12%. Tapi DPR-nya justru ditengarai, secara berjemaah merampok dana CSR yang menjadi hak sosial masyarakat. 

Kenyataan ini juga hampir berbanding lurus dengan wacana pengampunan koruptor asal mengembalikan kerugian negara. Ternyata, seluruh anggota komisi XI ditengarai korupsi. Apakah wacana Prabowo itu untuk melindungi mereka? (*)

Oleh: Faisal S Sallatalohy
Pemerhati Kebijakan Publik
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
×
Berita Terbaru Update
close