Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima Kliennya Dibebani Uang Pengganti Rp 210 Miliar, Tuding JPU Sesat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima Kliennya Dibebani Uang Pengganti Rp 210 Miliar, Tuding JPU Sesat

Sabtu, 21 Desember 2024 | Desember 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-21T10:19:29Z

Tim penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengharuskan kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal itu penasihat hukum ungkapkan saat membacakan duplik atas replik JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Salah satu alasan pihaknya menolak pidana tambahan itu, lantaran menurut tim hukum, Harvey tidak pernah menikmati keuntungan dari pengumpulan dana Corporate Social Responsiblity (CSR) yang kemudian mereka sebut dana kas bersama hasil sumbangan lima smleter swasta.

Bahkan mereka menuding, JPU telah secara sepihak, sesat dan hanya berdasarkan asumsi pada saat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey.

"Kami nyatakan terdakwa tidak pernah memperoleh keuntungan dari dana kas bersama karena dana tersebut sudah terdakwa salurkan pada masyarakat terutama saat Covid-19," kata tim penasihat hukum.

Lanjut penasihat hukum, hal itu juga berdasarkan keterangan Harvey dalam persidangan yang menyatakan bahwa dana CSR yang dirinya terima hanya senilai 1,5 juta USD.

Alhasil menurut tim hukum, dasar JPU membebankan pidana berupa uang pengganti Rp 210 ke kliennya itu tidak berdasar dan keliru karena seharusnya penentuan uang pengganti adalah senilai yang diterima

Hal itu pun menurut tim hukum berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor yang telah menyatakan uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor untuk dapat menyatakan bahwa terdakwa tidak layak untuk dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar," pungkasnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.

Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: tribunnews
Foto: Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024). Tim penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengharuskan kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah/Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
×
Berita Terbaru Update
close