PRESIDEN Prabowo harus ingat pondasi strategi RRC akan menggilas dan menguasainya Indonesia sejak di tanda tangani 23 Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – MOU) antata Indonesia dan China setelah pembukaan KTT Belt and Road Initiative (BRI) Forum Kedua di Beijing, Jumat (26/4 /2019 ).
Lahirnya Undang Undang pesanan milik Taipan Oligarki : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada hari, Selasa (03/10/2023).
UU IKN jelas tipuan RRC akan menguasai Jakarta dan wilayah penyangga lainnya, maka lahirlah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024.
Sejak lahirnya UU tersebut sama saja penyerahan kawasan Aglomerask mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur?), kepada Taipan Oligarki.
Sejak itu Indonesia akan di paksa masuk dalam percaturan geopolitik RRC, yaitu strategi lebensraum RRC (perluasan wilayah dengan menganeksasi negara lain) dan frontier RRC (kuasai tanah rakyat kaum pribumi dengan paksa) untuk hunian pendatang baru etnis Tionghoa ke Indonesia.
Lahirlah Program Strategis Nasional (PSN) dengan PP No. 3 Tahun 2016, tiga tahun setelah Xi Jinping menyalakan OBOR Global. Maka munculah PSN proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk menguasai pantai di seluruh Nusantara sebagai hunian etnis Tionghoa.
UU dan PP di atas akan melindungi sistem implementasi dari teori lebensraum dan frontier-nya Xi Jinping melalui proxy agent RRC.
PSN - PIK jangkauan, sasaran dan penguasanya bukan hanya PIK 1 dan 2, mereka akan menjangkau sampai PIK 11 (sepanjang pantai pulau Jawa) bahkan akan menjangkau semua pantai di seluruh Nusantara.
Penguasaan pelabuhan strategis itu menjadi prioritas karena pelayaran internasional akan lewat selat tersebut (Sealane of Communicatios ) selanjutnya akan di garap di pantai sepanjang pulau Jawa.
RRC akan caplok / kuasai dulu simpul simpul transportasi baik laut, darat maupun udara. Selanjutnya merambah kuasai semua pelabuhan sebagai titik episentrumnya.Tiba saatnya RRC akan membangun pangkalan militer di Indonesia.
Jadi bukan salah dengar, pada saat pertemuan dengan perwakilan masyarakat Banten. "Aguan, berkata : Mulut saya adalah Undang-undang", karena semua UU dan peraturan milik Taipan Oligarki, karena Presiden Jokowi (saat itu) boneka atau satgas Oligarki.
Juga tidak salah baca, James Riyadi dalam tajuk tulisan “Eksistensi Rakyat China di Indonesia akan mengeliminasi pribumi Indonesia dalam kurun 10 tahun mendatang.
Ibu kota Jakarta harus pindah ke Kalimantan Timur dan Jakarta akan di sulap menjadi kawasan aglomerasi bersama wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur), dan sesuai Pasal 55 ayat 3 UU DKJ berbunyi, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden."
Juga tidak salah dengar, ketika Dahuk Sri Tahir akan mengawal Gibran harus jadi Presiden adalah untuk memperlancar dan mengamankan kekuasaan RRC ( Taipan Oligarki ) di Indonesia.
Rakyat Indonesia jangan terkecoh hanya melawan pematokan laut tapi lawan hentikan dan hancurkan semua pembangunan hunian etnis Tionghoa ( PIK 1 dan 2 ) dan PIK lainnya.
Jokowi adalah pengkhianat negara dan sumber petaka kehancuran negara.
(*)
Oleh: Sutoyo Abadi
Koordinator Kajian Politik Merah Putih
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.