APDESI, Aktor Lapangan Perampas Tanah Rakyat untuk Kepentingan PIK-2 Milik Aguan dan Anthony Salim? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APDESI, Aktor Lapangan Perampas Tanah Rakyat untuk Kepentingan PIK-2 Milik Aguan dan Anthony Salim?

Minggu, 26 Januari 2025 | Januari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-26T13:24:37Z

Sabtu (25/1) kami melakukan perjalanan menuju Desa Munjung, Kronjo yang terdapat Sungai Kalimalang yang ditimbun proyek PIK-2. Kendaraan kami kebablasan, keluar jalur Map menuju kediaman pemandu yang akan mengantarkan kami ke lokasi Sungai Kalimalang, Desa Munjung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sungai selebar 20 Meter ini, telah diurug sepanjang 3 KM.

Semestinya, pada pertigaan patung Ikan Bandeng & Udang, kami belok kanan. Kendaraan kami keterusan, belok ke kiri. Lalu, kami mencari arah putar balik.

Ada sebuah bangunan kantor dengan halaman parkir yang luas. Kami memutar kendaraan di halaman kantor tersebut. Akan tetapi tidak dinyana….

Bangunan kantor tersebut, terpampang tulisan besar dengan redaksi ‘KANTOR PEMBEBASAN PROYEK PT KUKUH MANDIRI LESTARI, DIDUKUNG APDESI KABUPATEN TANGERANG’. Sebuah bangunan kantor, yang mengkonfirmasi keterkaitan APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) dengan pembebasan lahan proyek PIK-2 yang dikerjakan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari.

Segera saja, penulis mengambil foto dengan latar kantor tersebut. Sebuah kantor, yang menjadi bukti peran APDESI dalam proses perampasan tanah rakyat Banten.

Saat ramai video Said Didu yang mengkritisi proyek PSN PIK-2, sejumlah pengurus APDESI dan kepala desa di Kabupaten Tangerang, mengklaim tidak ada kaitannya dengan proyek PIK-2. Surta Wijaya (Ketua Umum) dan Maskota (Ketua APDESI Tangerang) juga mengungkapkan hal serupa.

Bahkan, saat melaporkan Said Didu ke Polisi, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tangerang mengklaim laporan itu tidak ada kaitannya dengan proyek PIK-2. Namun, foto Kantor pembebasan lahan proyek PIK-2 ini membuktikan hal berbeda.

Saat kami Wawancara 4 Warga Desa Munjung (2 petambak, 1 petani dan 1 mahasiswa), mereka juga menegaskan hal serupa. Yakni, keterlibatan aparat desa dalam proses perampasan tanah mereka (video wawancara sedang proses editing).

Sawah yang siap panen, langsung diurug tanpa menunggu proses memanen. Saat pemilik sawah kebingungan, mencari tahu dan mengadu kepada Kepala Desa, ternyata Kepala Desa menjadi perwakilan PIK-2 menyatakan tanahnya sudah dijadikan proyek PIK-2 dan hanya memberikan pengganti harga 50 ribu per meter. Tak ada pilihan, selain menerima harga yang dipatok itu, dan sampai kini juga belum lunas. Padahal, NJOP sudah 141 ribu per meter. Harga pasaran, setidaknya 2 hingga 3 kali NJOP, sehingga tanah tersebut semestinya harganya 300-500 ribu per meter.

Seorang perambak yang bertahan, tidak mau menjual tambaknya dengan harga 50 ribu per meter di kerjai. Sungai Kalimalang, yang menjadi sumber air tambak DITIMBUN. Tanah tambak menjadi mati, padahal sekali panen bisa hingga 70 juta. Setahun, bisa 3 kali panen, sehingga tambaknya menghasilkan 210 juta per tahun.

Sungai Kalimalang, di Desa Munjung, Kronjo merupakan sungai alami yang menjadi sumber penghidupan warga setempat, untuk kebutuhan irigasi dan tambak. Sungai selebar 20 meter ini, telah diurug (ditimbun) oleh pengembang hingga 3 KM. Sungai ini bukanlah sungai buatan, seperti Sungai Kalimalang di Kota Bekasi.

“Pak, kami kalau boleh memilih, lebih baik tanah kami seluas 6000 m² dikembalikan menjadi sawah. Kami siap mengembalikan uang DP yang diberikan pengembang” ungkap Warga korban perampasan tanah, saat kami wawancarai.

Transaksi perampasan tanah, umumnya dilakukan dengan Kepala Desa melalui calo dan sejumlah preman. Tidak ada transaksi langsung dengan PIK-2 atau PT Kukuh Mandiri Lestari. Aguan dan Anthony Salim pemilik proyek PIK-2, sengaja membersihkan diri dari praktik perampasan tanah, dengan memperalat aparat Desa. Sehingga, warga Desa dihadap hadapkan dengan Kepala Desa.

APDESI melalui sejumlah Kepala Desa, menjadi aktor lapangan dalam proses perampasan tanah rakyat. Jadi, pemerintah jangan hanya fokus pada pagar laut yang merampas laut kita. Pemerintah juga harus menolong rakyat, yang tanahnya didarat menjadi korban kerakusan PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim.

Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, yang menjadi wilayah proyek PIK-2 harus diperiksa. Mereka semua, telah menjalankan peran ‘Londo Ireng’, berbuat zalim kepada rakyatnya sendiri dan menjadi pelayan Oligarki PIK-2. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

×
Berita Terbaru Update
close