Tujuan utama praktik perampasan tanah rakyat dan negara, adalah untuk dijadikan faktor produksi industri properti. Tanah rakyat yang dirampas, umumnya terletak di daratan, baik berbentuk permukiman, lahan sawah, pertanian dan tambak.
Adapun tanah Negara dan ruang publik yang dirampas, umumnya berada di pantai dan laut sekitar bibir pantai. Tehnik untuk mengubah pantai dan laut menjadi faktor produksi industri properti, menggunakan mekanisme Reklamasi.
Tanah rakyat yang dirampas di daratan, juga tanah milik desa (bengkok), dilakukan menggunakan dan memanfaatkan oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, Pemda, Notaris hingga BPN. Untuk mengamankan tanah rampasan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) bertugas sebagai ‘Satpam Aguan’, dari unsur Polisi, Jaksa, hingga Hakim di Pengadilan.
Untuk tanah milik Negara dah ruang publik, juga sama. Memanfaatkan oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, Pemda, Notaris hingga BPN. Untuk mengamankan tanah rampasan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) bertugas sebagai ‘Satpam Aguan’, dari unsur Polisi, Jaksa, hingga Hakim di Pengadilan. Ditambah petugas yang berkaitan dengan pengamanan laut, baik oknum DKP maupun Bakamla, TNI AL.
Untuk mengamankan kerja eksekusi di lapangan, para petinggi TNI dan Polri, juga BPN dan Kementerian terkait dikendalikan AGUAN. Bahkan, di era Jokowi, Presiden pun dikendalikan AGUAN.
Adapun untuk Kerja teknis di lapangan, modus operandi perampasan tanah rakyat Banten dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Oligarki PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim menempatkan sejumlah orang untuk menguasai lahan, sesuai Site Plan pengembangan industri properti yang telah mereka tetapkan, untuk merampas tanah rakyat menggunakan sarana hukum.
2. Oligarki PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim dibawah koordinator ALI HANAFIAH LIJAYA, menempatkan sejumlah nama untuk mendapatkan hak atas tanah di BPN, baik dalam bentuk SHM maupun HGU, terhadap sejumlah tanah yang ditargetkan. Operator lapangan yang namanya ditempatkan sebagai pemilik lahan, untuk merampas lahan milik rakyat diantaranya adalah ENGCUN dengan Nama Indonesia AHMAD GHOZALI alias Ghozali, HENDRY dan VREDDY.
3. Oligarki PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim dibawah melalui ALI HANAFIAH LIJAYA, mengkondisikan sejumlah aparat desa, yang dibantu Surta Wijaya dan Maskota (APDESI), untuk melengkapi persyaratan pendaftaran tanah di BPN, untuk diterbitkan Sertifikat baik SHM maupun HGU untuk kepentingan Oligarki, melalui sejumlah nama yang telah dipersiapkan, diantaranya ENGCUN dengan Nama Indonesia AHMAD GHOZALI alias Ghozali, HENDRY dan VREDDY, dkk.
4. Oligarki PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim dibawah melalui ALI HANAFIAH LIJAYA, mengkondisikan BPN agar diterbitkan sertifikat atas nama AHMAD GHOZALI alias Ghozali, HENDRY dan VREDDY, dkk. Tahap awal, mereka memblokir lokasi yang diajukan pendaftaran agar masyarakat lainnya, baik pemegang SHM maupun girik kehilangan hak dan terpaksa Nego dengan Oligarki melalui ALI HANAFIAH LIJAYA.
5. Oligarki PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim dibawah melalui ALI HANAFIAH LIJAYA, dibantu aparat Desa, preman hingga polisi, mengkondisikan pemilik tanah agar menjual murah tanahnya pada pengembang. Jika tidak mau, ditekan secara hukum.
6. Oligarki PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim dibawah melalui ALI HANAFIAH LIJAYA, menekan secara hukum melalui dua pendekatan: 1. Kriminalisasi menggunakan aparat polisi, umumnya dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP (Pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu). 2. Mengunakan pengadilan, ketika pemilik tanah Menggugat. Hakim sudah dikondisikan, sehingga gugatan hanya menghasilkan putusan yang melegitimasi sertifikat abal-abal milik AHMAD GHOZALI alias Ghozali, HENDRY dan VREDDY, dkk.
7. Untuk merampas tanah bengkok, mekanismenya lebih sederhana. Cukup main mata dengan kepala desa dan perangkat desa.
8. Adapun untuk merampas tanah Negara, baik berupa pantai dan Laut, termasuk merampas tanah fasilitas publik seperti jalan dan sungai, mekanisme yang sama juga digunakan. Ada sedikit perincian.
9. Untuk pantai dan laut, modusnya dengan menerbitkan sertifikat untuk AHMAD GHOZALI alias Ghozali, HENDRY dan VREDDY, dkk. Cukup bermain dengan aparat desa, Pemda, dan BPN.
10. Semua Tanah hasil rampasan itu, kemudian ditransaksikan dengan sejumlah PT Perantara (Seperti PT Kukuh Mandiri Lestari). Baru, setelah tanah selesai ‘dicuci’ dan dibersihkan, tanah ditransaksikan dengan PIK-2. PIK-2 adalah penadah tanah rampasan itu.
11. Setelah transaksi tanah sampai ke PIK-2, pengembang melakukan tindakan permulaan pembangunan industri properti. Didarat, dengan melakukan pengurukan permukiman, sawah, lahan pertanian dan tambak. Di pantai dan laut, dilakukan pemagaran untuk persiapan reklamasi dengan alasan mengembalikan tanah daratan akibat abrasi.
12. Kadangkala, mekanisme dilakukan secara seri. Tapi adapula yang paralel. Maksudnya, meskipun tanah masih bersengketa, belum dibayar, belum lunas, belum terbit Izin, pengembang melakukan tindakan pengurukan dan pemagaran, menggunakan jasa pihak ketiga atau jaringan mafia tanah itu sendiri.
13. Contohnya pemagaran laut oleh ENGCUN atau Ghazali. Itu bermain bersama Memed, atas Kendali Ali Hanafiah Lijaya. Namun begitu ketahuan, mereka berdalih pemagaran dilakukan secara swadaya oleh warga.
Begitulah, kerja jahat Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat. Negara harus hadir melakukan audit secara menyeluruh. Jangan biarkan, tanah rakyat, tanah Negara dan fasilitas publik, dirampas oleh oligarki untuk mensuplai faktor produksi industri properti mereka, hanya untuk menambah kaya raya Aguan dan Anthony Salim. [].
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA- MOR PTR]
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.