Blokir Influencer Judol, Komdigi: Tidak Ada Toleransi! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Blokir Influencer Judol, Komdigi: Tidak Ada Toleransi!

Senin, 06 Januari 2025 | Januari 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-06T11:22:25Z

Upaya pencegahan praktik judi online (judol) terus dilakukan pemerintah dengan memblokir akun media sosial yang mempromosikan situs judol.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty berujar, langkah pemblokiran ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari judol yang semakin marak.

“Kami tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang memanfaatkan popularitas untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online. Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Molly dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Januari 2025.

Terbaru, Komdigi memblokir tiga akun Instagram terbukti mempromosikan judol, yakni @nanda.feby06 dengan 428 ribu pengikut, @nagitaovely dengan 357 ribu pengikut, dan @sayaafun dengan 762 ribu pengikut.

Komdigi juga tercatat telah menindak 221.116 konten, akun, dan situs judi online sepanjang tahun 2024.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid yang terus menggaungkan peningkatan literasi digital dengan melibatkan pemerintah daerah hingga komunitas masyarakat terhadap bahaya judi online.

“Kami mengajak generasi muda untuk menjadi relawan literasi digital. Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman,” tutup Molly.

Sejalan dengan Komdigi, Polri juga telah menindak ribuan tersangka judol sepanjang tahun 2024.  

“Tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini. 

Sumber: rmol
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty/Net
×
Berita Terbaru Update
close