Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dua menteri terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut di perairan Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman , laut tidak bisa disertifikatkan sehingga ia menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.
"Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut cacat hukum karena dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya kepalsuan catatan.
"Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," kata Boyamin.
Meski demikian, Boyamin tak mengungkapkan identitas dua menteri yang ikut dilaporkan ke KPK.
"Bukan, Agus Harimurti, bukan. Pokoknya sebelum Pak Nusron Wahid, nah itu kan sebelumnya lagi juga bisa saja kan prosesnya sebelumnya," ujarnya.
Boyamin tidak percaya bahwa lahan yang diklaim tersebut dahulunya adalah daratan.
Sebab, kata dia, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.
Boyamin Saiman Sebut Dua Menteri Teken SHM dan HGB Pagar Laut, Netizen Senggol Raja Juli (antara) |
Boyamin juga mengatakan bahwa laporannya dibuat sesuai dengan pernyatan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang menyebut ada cacat formil dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan materiel. Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," ujarnya.
Ia pun berharap laporannya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tersebut.
"Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan dugaan tipikor. Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga," kata Boyamin.
Netizen Senggol Raja Juli
Menanggapi pejabat yang meneken SHM dan HGM pagar laut, Netizen menuding Raja Juli Antoni yang merupakan Wakil Menteri Hadi Tjahjanto terlibat.
Pengguna X @Velarome_ pun menilai jika Raja Juli Antoni sosok pejabat yang berpotensi merusak kedautalan NKRI.
"Waspada lah sama org ini. Walau terlihat culun & kemayu spt boti tapi daya rusaknya luar biasa.," tulisnya di X, dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
"Sbg Wamen ATR/BPN ditenggarai terlibat dlm penerbitan sertifikat laut di PIK2.," imbuhnya, seraya membagikan potret Raja Juli Antoni.
Tak sampai disitu, pengguna tersebut juga turut menyinggung jabatan baru politisi PSI itu sebagai Menteri Kehutanan.
Menurutnya, kini Raja Juli Antoni memiliki tugas untuk membabat hutan di Indonesia.
Meski begitu, dirinya tak menjelaskan secara eksplisit kepentingan membabat hutan seperti yang ia sebutkan.
"Skrg dia ditugaskan menjadi Menteri Kehutanan yg akan membabat hutan seluas 2 juta hektar," ujarnya. ***
Sumber: sawitku
Foto: Raja Juli Antoni/Net