Buntut Pagar Laut Disegel KKP, PT TRPN Akan Membuat Laporan ke DPR -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Pagar Laut Disegel KKP, PT TRPN Akan Membuat Laporan ke DPR

Jumat, 17 Januari 2025 | Januari 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-18T02:02:32Z

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) berencana melakukan serangan balik menyusul penyegelan aset pagar lautnya di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten BEKASI, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

PT TRPN melakukan perlawanan dengan menyatakan bahwa pembangunan pagar laut tersebut sah menurut hukum sehingga mereka menilai tindakan penyegelan yang dilakukan KKP sebagai tindakan impulsif.

Perusahaan tersebut menegaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut sah menurut hukum dengan mengacu pada perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada tahun 2023.

Akibatnya, perusahaan menilai pembangunan pagar laut tersebut sah menurut hukum, meski belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

PT TRPN berencana membawa KKP ke DPR RI dengan alasan penutupan pagar laut tersebut dinilai sebagai tindakan impulsif.

"Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara kepada pewarta di Bekasi pada Kamis, 16 Januari 2025.

Deolipa menjelaskan, PT TRPN tidak hanya membangun pagar laut, namun juga terlibat dalam pengembangan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.

Pada tahun 2022, PT TRPN mengajukan permohonan izin PKKPRL kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah dikaji, permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan beberapa catatan terkait permohonan tersebut.

PT TRPN ditugaskan untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat karena lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan alur pelabuhan berada di dalam kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya, aset milik DKP Jawa Barat.

Menanggapi permohonan tersebut, Deolipa menyatakan bahwa PT TRPN segera bekerja sama dengan DKP Jawa Barat untuk membahas usulan pembangunan alur pelabuhan tersebut.

Setelah dilakukan koordinasi, DKP Jawa Barat pun sepakat. Namun, mereka meminta PT TRPN untuk menata kembali kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai prasyarat pembangunan alur pelabuhan.

Penataan ini meliputi pembangunan sarana dan prasarana di dalam kawasan PPI Paljaya yang luasnya mencapai 7,4 hektare.

Termasuk di dalamnya sekitar 3,5 hektare yang diperuntukkan bagi alur pelabuhan yang akan dikerjakan oleh PT TRPN.

Usulan proyek PPI Paljaya meliputi pembangunan pertokoan, pemeliharaan jalan, dan pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

Setelah permohonan tersebut dituntaskan, PT TRPN mulai mengerjakan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter pada 2023.

Pada Desember 2024, tepatnya enam bulan setelahnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba-tiba mengumumkan perintah penghentian sementara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara proyek pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN pada Rabu, 15 Januari 2025.

"Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi,"

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Deolipa menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bertanggung jawab atas penyegelan pagar pembatas laut tersebut

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai harus mempertanggungjawabkan pilihan tersebut.

"Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggungjawaban bagaimana sih pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP," kata dia.

Deolipa menegaskan kliennya telah bertindak tepat dalam membangun alur pelabuhan tersebut. Lebih lanjut, DKP Jabar juga meminta agar pembangunan pagar laut tersebut segera dilakukan.

Sebaliknya, Deolipa justru menyalahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta DKP Jabar yang bertanggung jawab atas masalah pembangunan alur pelabuhan tersebut.

"Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat," jelas Deolipa

Sebaliknya, PT TRPN mengakui pembangunan alur pelabuhan tersebut tidak mendapat dukungan dari PKKPRL.

Meski mengetahui celah hukum yang ada, PT TRPN tetap membangun pagar laut dengan mengacu pada perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh DKP Jawa Barat.

Setelah penyegelan asetnya, PT TRPN mengajukan permohonan baru untuk mendapatkan izin PKKPRL yang akan dimulai Kamis ini.

"Akhirnya baru tadi diajukan pengulangan dari yang lama. Karena yang lama kan minta surat ini. Sekarang kita akhirnya mendapatkan online lagi," sebutnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menyatakan operasi penyegelan ini merupakan tindakan hukum terhadap kegiatan yang tidak berizin.

"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya," ucap Sumono

Langkah ini sejalan dengan inisiatif pemerintah untuk menjamin semua kegiatan di wilayah laut mematuhi peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf mengumumkan bahwa kementeriannya akan melakukan investigasi lebih dalam terkait keberadaan pagar laut di Bekasi.

"Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar," jelas Halid.

Sumber: disway
Foto: Buntut Pagar Laut Disegel KKP, PT TRPN Akan Membuat Laporan ke DPR-Disway/Dimas Rafi-

×
Berita Terbaru Update
close