Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron selama 5 tahun.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik atau e-KTP).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap Paulus Tannos.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat pagi, 24 Januari 2025.
Pada Agustus 2024, tim penyidik telah memeriksa anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH).
Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.
Pada 13 November 2017, Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.
Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.
Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar.
Miryam Haryani juga diduga diperkaya sebesar 1,2 juta Dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.
Sumber: rmol
Foto: Tersangka KPK, Paulus Tannos/Repro