Kapolsek Cinangka, AKP Asep Kurniawan, dan dua anggotanya, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Purwanto, dimutasi dalam rangka Pemeriksaan Bidpropam Polda Banten pada Selasa 7 Januari 2025.
Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tgl 7 Januari 2025 tentang Mutasi personel di lingkungan Polda Banten ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten.
"Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Januari 2025.
"Mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten yang dalam hal ini ketiga personel Polsek Cinangka tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Banten," imbuhnya.
Ke depan, Suyudi berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada para personel yang melakukan pelanggaran.
"Seusai komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto bahwa akan selalu mengedepankan pelaksanaan tugas secara profesional dan akan menindak tegas para personel Polda Banten jika terbukti melakukan pelanggaran," tutup Didik.
Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto/Humas Polda Banten