Eks Staf Anggota DPD RI Dapil Sulteng Minta Dugaan Korupsi dan Suap Bosnya Dulu Diusut -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Staf Anggota DPD RI Dapil Sulteng Minta Dugaan Korupsi dan Suap Bosnya Dulu Diusut

Selasa, 28 Januari 2025 | Januari 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-28T09:01:49Z

Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI, M. Fithrat Irfan minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera merespons soal laporan terhadap Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara (Sulteng), Rafiq Al-Amri.

Diketahui, sebelumnua Irfan melapor mantan bosnya itu ke KPK pada Desember 2024, atas dugaan korupsi atau menerima suap terkait pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI.

Laporan Irfan terdaftar dengan bukti penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat dari KPK dengan Nomor Informasi : 2024-A-04296.

Apakah ada intervensi dari pihak lain yang membuat proses aduan ini berjalan lambat," kata Irfan melalui keterangan tertulis pada Senin, 27 Januari 2025.

Irfan pun merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya karena dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya menggunakan UU ITE.

Menurut Irfan, pada 20 Januari 2025, dia mendapat undangan verifikasi sebagai saksi atas laporan terhadapnya terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Sepertinya ada upaya-upaya untuk mengkriminalisasi saya dengan membungkam kebenaran, padahal saya duluan yang melaporkan dugaan tipikor di KPK per tanggal 6 Desember 2024," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irfan menjelaskan bahwa ada salah seorang anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah diduga melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi melaporkan staf ahli fiktif dengan gelar doktor. Selain itu, dia mengaku tidak mendapat gaji selama beberapa bulan.

Staf ahli itu menyatakan mengetahui ada dugaan bagi-bagi uang saat pemilihan pimpinan DPD RI. 

"Mantan bos saya menyalahgunakan gelar akademik dan pakai staf fiktif untuk memperkaya dirinya sendiri dan merugikan negara," ujarnya.

Saat itu, ia diminta anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah itu untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank.

"Totalnya 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan Rp 204.680.000. Semua bukti percakapan telepon dan lain-lain sudah saya serahkan ke KPK,” pungkasnya.

Sumber: disway
Foto: Logo KPK/Net

×
Berita Terbaru Update
close