Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Gibran Rakabuming disebut bisa
diberhentikan dari posisinya karena melanggar hukum negara. Hal ini
disampaikan oleh pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Dalam sebuah video yang dibagikan ulang oleh akun X @Zay34562 pada 12
Januari 2025, Bivitri Susanti tampak berbicara di sebuah forum. Roy Suryo
terlihat duduk di sebelahnya.
Bivitri Susanti menilai jika Gibran Rakabuming berpotensi terjerat pasal
pemakzulan atas dugaan pemilik akun Kaskus Fufufafa. Sebagaimana diketahui,
munculnya akun Kaskus tersebut membuat heboh masyarakat Indonesia berisi
postingan yang menghina para tokoh penting Tanah Air.
Namun hingga saat ini, masih belum diketahui siapa pemilik akun Kaskus
tersebut meskipun bukti yang beredar di media sosial mengarah pada Gibran
Rakabuming. Putra sulung Jokowi itu pun belum memberikan keterangan resmi.
Menurut Bivitri, Gibran Rakabuming bisa digulingkan dengan cara mendapatkan
persetujuan DPR.
"Untuk fufufafa tadi tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR
harus bersepakat dulu, delapan fraksinya, untuk bilang bahwa ini ada
pelanggaran konstitusi. Kalau DPR sudah setuju, DPR harus mengirimkannya ke
Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian akan melakukan pemeriksaan.
Jika disetujui, sidang bisa digelar.
"Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti, nah
mungkin nanti Mas Roy bisa dipanggil ke Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah
Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, dua per
tiga harus setuju untuk memakzulkan (Gibran)," tambahnya.
Lebih lanjut, Bivitri Susanti memberikan pesan kepada publik untuk tidak
berdiam diri atas pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming maupun
Jokowi.
"Gibran bisa dimakzulkan asalkan partai2 di DPR kompak.
— Zay3456 (@Zay34562) January 12, 2025
MK siap buktikan dengan analisis akademis dari Roy Suryo.
Jangan biarkan begitu saja kejahatan Jokowi dan Gibran"#BasmiKorupsiAdiliJokowi#BasmiKorupsiAdiliJokowi pic.twitter.com/nycrITZm2N
"Jangan sampai kesalahan, baik oleh fufufafa maupun oleh bapaknya, itu kita
diamkan dalam konteks negara hukum," imbuhnya.
Unggahan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari pengguna X lainnya.
"Perusakan UU harus menjadi perhatian. Karena itu merusak konstitusi,
merusak perundang-undangan, harus diberi sanksi dan sanksi yang memiliki
efek jera," komentar @kara*_*****
"Ayo lakukan segera, kelamaan kasihan Presidennya yang dihujat oleh
fufufafa," tambah @muha***********
"Sudahlah, Bivitri. Mendorong pemakzulan dengan konstitusi dan jalur hukum
saat ini pasti kebentur tembok China. Mending ajak rakyat untuk bersatu
secara nasional, people power dikumandangkan all out ke seluruh pelosok
negeri. Itu lebih efektif dan nyata," timpal @ono********
"Masalahnya anggota DPR tidak ada yang berani mengedepankan kepentingan
rakyat independensinya tergadai parpol, sedangkan parpol tersandera
kekuasaan dan kekuasaan tersandera balas budi oligarki," cuit @wini******
Sumber:
suara
Foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming/Net