Tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur, diduga digunakan sebagai jaminan atau agunan utang ke bank.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan sekitar sebulan yang lalu pihak perusahaan yang memegang HGB itu meminta rekomendasi perpanjangan masa berlaku HGB yang akan segera habis tahun 2026.
"Kapan hari itu satu bulan yang lalu pernah ke kita, itu miliknya PT, itu dijaminkan di perbankan, dia mau perpanjang HGB-nya," kata Subandi di Sidoarjo, Kamis (23/1).
Namun, mantan kader PKB itu mengaku menolak permintaan yang diajukan pihak perusahaan tersebut. Sebab status lahan itu masih tumpang tindih.
"Dia minta izin, sudah kita sampaikan, jangan dulu, karena masih ada tumpang tindih dengan punyanya petani tambak dan lain-lain. Kita sebagai pejabat baru, kita harus hati-hati," ucapnya.
Berdasarkan keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim diketahui pemegang HGB 656 hektare di laut Sidoarjo tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.
Senada, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, tidak akan memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lahan 656 hektare di laut Sidoarjo.
Adhy mengatakan perpanjangan masa berlaku HGB juga harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Dia pun memastikan, Plt Bupati Sidoarjo Subandi tidak akan menandatangani persetujuan bila ada permohonan perpanjangan masa berlaku HGB 656 hektare tersebut.
"Itu menjadi kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu [bila ada] perpanjangan," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/1).
Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo ini mengejutkan publik. Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Sumber: cnnindonesia
Foto: Ilustrasi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Laut Sidoarjo/Net