PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) membantah keras tudingan sebagai pemilik pagar bambu yang berada di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer.
Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid juga menegaskan, PANI bukan pemilik mayoritas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.
"HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non PANI hanya ada dua di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, di tempat lain dipastikan tidak ada dan posisinya juga jauh dari pagar," kata Muannas dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Januari 2025.
Muanas mengurai, pagar bambu sepanjang 30 kilometer itu melewati enam kecamatan. Sementara HGB anak perusahaan PANI dan Non PANI, yakni PT IAM dan PT CIS hanya ada di Desa Kohod.
"Jadi bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kita (PANI)," jelas Muannas.
Selain itu, keberadaan pagar bambu di perairan Tangerang juga ternyata bukan hal baru. Berdasarkan pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar, pagar tersebut sudah ada sebelum PIK 2.
"Saat baru dilantik, beliau melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat memantau kondisi pesisir Pantura Kabupaten Tangerang, sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat presiden," tutup Muannas.
Sumber: rmol
Foto: Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid/Ist