Gubernur Bank Indonesia (BI) hingga seluruh anggota DPR Komisi XI harus segera diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, KPK harus segera memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi CSR BI.
"KPK harus segera periksa Gubernur BI dan seluruh anggota Komisi XI untuk mempertanggungjawabkan terkait dana CSR," kata Muslim yang dikutip dari RMOL, Minggu 26 Januari 2025.
Karena jika tidak, kata Muslim, KPK akan dianggap melindungi kejahatan korupsi yang ada di BI dan DPR.
"Apakah KPK tidak segera usut CSR di BI dan anggota DPR itu akan berujung pada rezim Jokowi dan KKN-nya? Karena bila KPK tidak segera usut kasus CSR BI dan anggota DPR komisi XI, KPK dipastikan ada yang dilindungi?" pungkas Muslim.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan dana CSR BI yang mencapai triliunan. Dana CSR BI itu diduga mengalir ke seluruh anggota DPR Komisi XI.
"Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa 21 Januari 2025.
Bahkan, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.
"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah, ada juga yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap Asep.
Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Heri Gunawan selaku anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.
Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.
Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.
Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. KPK saat ini masih terus mencari pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi/Net