Jangan Terlalu Gembira, Waspada Manuver Politik Pasca Putusan MK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jangan Terlalu Gembira, Waspada Manuver Politik Pasca Putusan MK

Jumat, 03 Januari 2025 | Januari 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-03T11:48:03Z

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, mendapat apresiasi dari banyak pihak.

Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini membuka kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu untuk bisa mengusung kader terbaiknya maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

Namun, menurut aktivis Said Didu, meskipun keputusan ini membawa harapan baru bagi demokrasi Indonesia, potensi manuver politik dari partai politik (parpol), oligarki, dan pemerintah ,tetap perlu diwaspadai.

"Jangan terlalu gembira atas putusan MK terkait Presidential Threshold menjadi 0 persen karena saya yakin Parpol dan Oligarki bersama Pemerintah akan membuat Undang-Undang baru yang akan memberikan kekuasaan kepada mereka dalam menentukan calon presiden 2029," katanya lewat akun X, Jumat 3 Januari 2025.

Meskipun Presidential Threshold dihapuskan, mantan Sekretaris BUMN itu berkeyakinan kekuasaan tetap berpotensi terkonsentrasi di tangan elite politik. 

Ia menilai bahwa pengaruh oligarki yang kuat dapat memanfaatkan legislasi untuk tetap menentukan siapa yang layak maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2029.

Untuk itu masyarakat diminta untuk terus mengawasi proses legislasi ke depan. Tanpa pengawasan publik yang kuat, regulasi baru berpotensi membatasi kebebasan rakyat dalam memilih calon pemimpin. 

Sumber: rmol
Foto: Said Didu/Ist
×
Berita Terbaru Update
close