Kasus Penipuan AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo, 1 Pelaku Diburu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penipuan AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo, 1 Pelaku Diburu

Jumat, 24 Januari 2025 | Januari 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T01:01:07Z

Polri memburu satu tersangka kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake, menggunakan wajah Presiden Prabowo Subianto. Tersangka berinisial FA buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan FA berperan membantu AMA, 29. AMA adalah pelaku yang telah ditangkap di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Kamis, 16 Januari 2025.

"Tersangka (AMA) tidak bekerja sendiri, kegiatan ini merupakan sindikat di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA, yang saat ini itu sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Himawan mengatakan FA bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video asli publik figur. Kemudian, mengubah narasi yang disampaikan pejabat negara sebagai alat penipuan. Narasinya yaitu pemerintah tengah membuka penerimaan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Sedangkan, AMA berperan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya. Dengan tujuan mengarahkan korban menghubungi dan mengirimkan biaya administrasi untuk meraup keuntungan.

"Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka, sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang, yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," ucap Himawan.

Tersangka AMA telah ditahan. Ia dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Sumber: metrotvnews
Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji/Metro TV/Siti

×
Berita Terbaru Update
close