Kecolongan Soal SGHB dan SHM Pagar Laut di Desa Kohod, Ini Kata Menteri Nusron Wahid -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecolongan Soal SGHB dan SHM Pagar Laut di Desa Kohod, Ini Kata Menteri Nusron Wahid

Sabtu, 25 Januari 2025 | Januari 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-25T11:02:06Z

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan dengan menggunakan prinsip manajemen resiko yang ketat.

Hal tersebut diungkapkan Kementerian ATR-BPN kecolongan, terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGH) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area Pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pengawasannya akan kami tingkatkan lebih ketat lagi dengan menggunakan prinsip manajemen risiko yang lebih ketat. Ya kan? Ini pembelajaran juga buat teman-teman di internal kami supaya pejabat kita, petugas kita lebih hati-hati," ujarnya kepada awak media, dikutip Sabtu, 25 Januari 2025.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

"Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,  Banten.

Proses pembatalan itu dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama. Yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur," ujar Menteri Nusron kepada awak media, Jumat, 25 Januari 2025.

"Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," sambungnya.

Menteri Nusron mengatakan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku bahwa proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifkat, Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak

prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," tukasnya.

Sumber: disway
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan dengan menggunakan prinsip manajemen resiko yang ketat terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGH) dan Sertifikat-disway.id/Candra Pratama-

×
Berita Terbaru Update
close