Dana zakat di Indonesia tidak bisa digunakan sembarangan. Ada aturan ketat yang mengaturnya, baik secara syariat Islam maupun undang-undang.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi, Kiai Maman Imanulhaq mengatakan, dana zakat dalam syariat Islam diperuntukkan untuk mendukung delapan asnaf (golongan), yakni fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah.
“Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” kata Kiai Maman, Jumat, 17 Januari 2025.
Atas dasar itu, Kiai Maman yang juga Anggota Komisi VIII DPR ini tidak setuju dana zakat digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalagi, program MBG telah menggunakan APBN.
“Jadi (program MBG) tidak perlu menggunakan dana zakat,” jelasnya.
Ia lebih menyarankan dana zakat tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
“Penggunaan zakat untuk program umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat melanggar prinsip pengelolaan zakat,” pungkas Kiai Maman.
Sumber: rmol
Foto: Uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 04 Pagi Cipayung, Jakarta Timur, Senin (26/8)/Ist