KPK Akan Periksa Megakorupsi Jokowi? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Akan Periksa Megakorupsi Jokowi?

Selasa, 21 Januari 2025 | Januari 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-21T02:23:45Z

LAPORAN Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada tanggal 10 Januari 2025 telah ditindaklanjuti pihak KPK dan kini laporan beserta dokumen pendukung tersebut telah berada di tangan Pimpinan KPK. Hal ini diketahui berdasarkan Surat KPK No K/190/PM 00.0/30-35/01/2025 dengan sifat Segera yang ditujukan kepada Azam Khan dan Rizal Fadillah Advokat dari TPUA tanggal 15 Januari 2025. 

Isi Surat tersebut sebagai berikut :

"Sehubungan dengan laporan Saudara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan langsung tanggal 10 Januari 2025, kami menyampaikan apresiasi atas peran serta Saudara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ini kami sampaikan bahwa laporan tersebut kami teruskan kepada Pimpinan KPK dan Biro Hubungan Masyarakat KPK"

Surat ditandatangani Eko Marjono Divisi Bidang Informasi dan Data a.n Pimpinan setelah melalui proses Konsultasi saat penyerahan dan Verifikasi atau Penelaahan pasca penyerahan. TPUA tentu mengapresiasi tahap kajian dan langkah yang disiapkan oleh Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Jokowi tersebut. 

TPUA menyampaikan harapan bahwa KPK dapat merespons rilis OCCRP tentang status mantan Presiden RI Joko Widodo yang masuk sebagai Finalis Orang Terkorup untuk Tahun 2024. TPUA berharap KPK dapat memanggil Joko Widodo atau Jokowi agar rilis segera terklarifikasi. Publik pun banyak yang menduga bahwa memang selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden, Jokowi itu melakukan korupsi bahkan mega korupsi.

Pada Pilpres 2019 saja sudah ada kesaksian dari Danto Restyawan mantan Direktur KA dalam persidangan korupsi DJKA bahwa ada tugas dari Menhub untuk menggalang dana pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Jokowi bungkam saat ditanya. Itu baru Kereta Api, bagaimana dengan BUMN lain. 

Dana APBN untuk Covid 19 luar biasa tersedot tanpa pengawasan. Jokowi menerbitkan Perppu pembebasan hukum perdata, pidana maupun administrasi bagi penggunaan dana APBN. Bila ini diaudit dengan seksama pasti besar sekali jebolnya uang negara. Jokowi ongkang-ongkang kaki.

Saat Konsultasi TPUA menyampaikan dua contoh kasus "besar" dan "kecil" yang semuanya mudah untuk disidik. 

Pertama, dugaan korupsi pada ratusan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan segala kemudahannya yang menyebabkan pengawasan lemah. Jokowi kuat dalam memegang kendali otoritas. Lebih dari 500 trilyun disinyalir menguap. PPATK menyatakan 36,67 % mengalir kepada ASN dan politisi. Airlangga menyebut bahwa dana PSN selama 8 tahun telah teralokasi 1500 trilyun.

Kedua, kasus rumah hadiah negara untuk Jokowi. Ia mendapat hadiah jauh lebih besar daripada Presiden sebelumnya yang berdasar aturan rumah senilai maksimal 20 Milyar atau tanah 1500 M2. Sedangkan Jokowi memperoleh 12.000 M2 yang jika dinilai harga tanahnya saja minimal 120 Milyar belum bangunan. Tanah itupun sudah "dikorupsi" 3000 M2.

Penggelontoran Bansos Pilpres 2024, dana APBN proyek IKN, bancakan tambang nikel, timah, batubara, emas dan lainnya, manipulasi hutang luar negeri, Kereta Cepat, Tax Amnesti, gratifikasi dan fadilitasi famili, BTS, hingga Judi Online potensial untuk menggendutkan rekening Jokowi. Kolusi penguasa dan pengusaha menjadi modus dari korupsi strategis nasional (KSN).

Strategis dan sistematis korupsi Jokowi dimulai dari identitas atau ijazah palsu (documentary corruption) kemudian penyalahgunaan jabatan atau wewenang (authority corruption) dan berakhir pada perampokan kekayaan (financially corruption). Pemeriksaan korupsi Jokowi harus bersifat menyeluruh, meski KPK dapat memulai dari kasus per kasus. 

Mega korupsi Jokowi harus mulai diusut. OCCRP tidak sembarang mempublikasi. (*)

Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

×
Berita Terbaru Update
close