Pelaporan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya, didesak untuk diproses serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, KPK sebagai lembaga yang berwenang memproses terduga pelaku korupsi harusnya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Lagipula, Efriza mendapati pernyataan Jokowi yang mengaku tidak masalah jika dipanggil atau diperiksa KPK, terkait sejumlah laporan yang diadukan kelompok masyarakat sipil, seperti Perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 hingga Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"KPK harus memproses kasus dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya. Sebab, Jokowi sebagai mantan Presiden juga sudah menyatakan siap menghadapi kasus jika ia ada indikasi korupsi," ujar Efriza kepada RMOL, pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Di samping itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu mendapati pernyataan KPK yang mengklaim akan serius menindak terduga pelaku korupsi.
"Jadi KPK memang harus merespons kasus dari pemeringkatan ke-5 bagi Jokowi yang dianggap Presiden Terkorup oleh lembaga OCCRP," demikian Efriza menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Joko Widodo/Net