KPK Resmi Jebloskan Direktur Investasi PT Taspen ANS Kosasih ke Penjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Resmi Jebloskan Direktur Investasi PT Taspen ANS Kosasih ke Penjara

Kamis, 09 Januari 2025 | Januari 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-09T05:41:06Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (IMM) TA 2019.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi di Taspen.

"KPK selanjutnya menetapkan ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Januari 2025.

Seorang tersangka lainnya adalah, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT IIM.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," pungkas Asep.

Sumber: rmol
Foto: Direktur Investasi PT Taspen (Persero), ANS Kosasih resmi ditahan KPK/Repro
×
Berita Terbaru Update
close