KPK Soal LHKPN Raffi Ahmad: Masih Proses Verifikasi karena Belum Lampirkan Surat Kuasa -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Soal LHKPN Raffi Ahmad: Masih Proses Verifikasi karena Belum Lampirkan Surat Kuasa

Senin, 13 Januari 2025 | Januari 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-13T05:39:11Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap aset milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan Raffi Ahmad telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, akan tetapi KPK belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aset-aset yang belum dilaporkan.

"Status proses verifikasi, karena belum melampirkan surat kuasa PN (penyelenggara negara) dan pasangan," kata Pahala yang dikutip dari RMOL, Senin, 13 Januari 2025.

Surat kuasa dari Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina, sangat dibutuhkan bagi KPK untuk melakukan verifikasi terhadap aset-aset milik Raffi.

Berdasarkan data per Selasa, 7 Januari 2024, baru 90 dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih (KMP) pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK. Artinya, masih ada 34 orang di KMP belum menyampaikan LHKPN.

Adapun rinciannya, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN-nya. Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat nenteri, sejumlah 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Dan, dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya. 

Sumber: rmol
Foto: Raffi Ahmad/Net

×
Berita Terbaru Update
close