Legislator PDIP soal Dana Zakat untuk MBG: Harus Menyasar yang Berhak Menerima -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Legislator PDIP soal Dana Zakat untuk MBG: Harus Menyasar yang Berhak Menerima

Kamis, 16 Januari 2025 | Januari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-16T16:29:42Z

Wacana penggunaan dana zakat untuk pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) direspons Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantinas.

Menurut Selly, penggunaan zakat dalam program ini harus hati-hati, mengingat aturan yang ketat baik dari segi syariat maupun regulasi nasional.  

Legislator PDIP ini menjelaskan, zakat adalah instrumen ibadah yang penggunaannya telah diatur secara spesifik dalam Al Quran, yakni untuk delapan asnaf atau golongan mustahik yang tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. 

Oleh karena itu, meskipun program makan bergizi gratis memiliki niat baik, penggunaan dana zakat harus dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, sesuai dengan ketentuan agama.  

“Pertanyaan, apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya pada segmen mustahik (delapan golongan kategori penerima zakat)?” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis 16 Januari 2025. 

Lebih lanjut, Selly mengingatkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di mana penggunaan zakat harus dikelola oleh lembaga yang berwenang dan sesuai dengan prinsip syariat serta peraturan yang ada. 

Selly pun menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum melaksanakan usulan ini, agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.  

Selain itu, Selly juga mengusulkan agar program MBG lebih baik didanai melalui sumber yang lebih fleksibel, seperti APBN atau dana CSR, daripada menggunakan dana zakat. 

“Kami menilai bahwa program makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara," tuturnya.  

Selly juga mengutip data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang menunjukkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, hingga 2024, realisasi penghimpunan zakat baru mencapai sekitar Rp41 triliun, atau sekitar 12,5 persen saja.  

Komisi VIII DPR RI, lanjut Selly, menghargai niat baik dari usulan tersebut, namun mengingat cakupan program yang luas, dana zakat seharusnya tidak menjadi sumber pendanaan utama. 

“Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung program-program pemenuhan gizi masyarakat dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kebijakan yang komprehensif,” kata dia.  

Selly pun mengimbau agar sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat terus dioptimalkan untuk menciptakan pendanaan berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. 

Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina/Istimewa

×
Berita Terbaru Update
close