Mako Brimob Dipakai untuk Mengawal Kawasan Pecinan? -->
Rabu 19 Feb 2025

Notification

×
Rabu, 19 Feb 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mako Brimob Dipakai untuk Mengawal Kawasan Pecinan?

Kamis, 30 Januari 2025 | Januari 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-30T04:54:08Z

SEDIH melihat aparat Kepolisian menjadi tunduk pada pemilik uang. Sejak viral seorang pengusaha Dato Sri Tahir dibopong anggota Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua dan mendapat Bintang Bhayangkara Nararya (BBN) masyarakat merasa kurang sreg dengan penghormatan berlebihan yang biasa diberikan kepada senior tersebut. Penghargaan kepada pengusaha seperti ini dianggap "ada apa apanya" atau dalam bahasa undang-undang disebut "kolusi".

Dampaknya jangan-jangan ada anggota Brimob yang boleh mengawal pengusaha etnis China hingga rumah pribadinya. Peristiwa bopong pemilik Mayapada Group di Mako Brimob adalah puncak gunung es indikasi eratnya hubungan antara konglomerat dengan aparat. Hubungan yang tidak wajar dalam paradigma membangun "esprit d'corps" dan nasionalisme.
Groundbreaking Mako Brimob Batalyon A Pelopor Polda Metro Jaya di PIK-2 yang dihadiri dan diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama Boss PIK-2 Aguan itu kini viral setelah PIK-2 dengan PSN dan pagar lautnya dimasalahkan rakyat. Media memberitakan gencar pembongkaran pagar laut, sertifikat HGB laut hingga groundbreaking tersebut. 

Keberadaan Mako Pelopor Brimob Polda Metro Jaya di PIK-2 itu dipertanyakan urgensi dan relevansinya. Tangerang itu masuk Provinsi Banten. Cepat atau lambat Kota dan Kabupaten Tangerang akan berada di bawah wilayah hukum Polda Banten. 
Ada kekhawatiran keberadaanya justru untuk melindungi kawasan pecinan di PIK-2 Banten.

Patung Naga raksasa di Gerbang PIK-2 adalah simbol eksklusivitas kawasan. China Town sedang dibangun di tanah puluhan ribu hektar.
Betapa bahayanya negara ini. Benar sinyalemen Presiden Prabowo ada "negara dalam negara" dan "kawasan eksklusif" dimana
pribumi semakin tergusur saja ke pinggiran. Sementara wilayah strategis telah direbut, dikuasai, dan dibangun untuk kawasan pecinan. 

Baca Juga :Gantung Aguan
Investasi adalah tahap awal untuk invasi. Invasi ekonomi, pengaruh politik, dan pada gilirannya invasi militer. Tentu melalui perang proksi dengan pecah belah sesama anak bangsa. Sejak Presiden Jokowi berakrab-akrab dengan Xi Jinping, maka Indonesia sepertinya telah membangun blok pertahanan dengan China. Ini sesungguhnya telah melanggar prinsip atau asas non blok dan politik bebas aktif. 

Masuk BRICS dan laporan Global Fire Power 2025 yang telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu sekutu kuat China membuat "bahaya kuning" semakin nyata. Etnis China yang dipimpin oleh para konglomerat sudah dirasakan semakin besar dan berpengaruh. PIK-1 dan PIK-2 akan menjadi cermin.
Perlu sensus seksama berbasis etnis di negeri Indonesia agar perilaku diskriminasi kelak dapat dihindari. Pembuatan peta etnis bukan hal yang tabu. Rakyat berhak mengetahui besaran dan sebaran berbagai etnis agar pengembangan dapat terkendali dan tidak mengganggu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Brimob Polda Metro Jaya di PIK-2 patut dipertanyakan dalam hal kematangan perencanaan, sumber pembiayaan, pencegahan ketergantungan, kepentingan nasional atau komunal bahkan mungkin personal. Dan yang terpenting apakah ada agenda sebagai pengawalan khusus bagi pengembangan kawasan pecinan ?

Tuntutan rakyat yang kini muncul akibat  berbagai pelanggaran hukum yang terjadi adalah cabut PSN PIK-2 dan batalkan proyek PIK-2. 
Moga Brimob tidak menjadi alat atau tameng Aguan untuk menghadapi tuntutan rakyat tersebut. 
Brimob itu milik dan dibiayai oleh rakyat bukan pelindung proyek milik Sugianto Kusuma alias Aguan. *) 
Bandung, 30 Januari 2025

Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan 
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

×
Berita Terbaru Update
close