Mantan Bupati Jepara Diduga Terima “Kue” dari Pencairan Kredit Usaha -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Bupati Jepara Diduga Terima “Kue” dari Pencairan Kredit Usaha

Kamis, 16 Januari 2025 | Januari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-16T16:29:40Z

Mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi disebut menerima sesuatu dari proses pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Dian Kristiandi (DK) selaku Bupati Jepara periode 2019-2022 sebagai saksi di Polda Jawa Tengah pada, Kamis, 16 Januari 2025.

"Saksi DK didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan (selaku Bupati) dan didalami terkait dugaan penerimaan lain," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memeriksa 3 orang saksi lainnya, yakni Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Sus Seto selaku karyawan PT Jamkrida Jateng, dan Ririn Indrayati selaku mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.

Untuk saksi Ahmad Nasir dan Sus Seto didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee.

"Saksi RI (Ririn Indrayati) didalami terkait dugaan adanya dugaan 'pemberian hadiah' kepada oknum di Pemkab Jepara," pungkas Tessa.

Penyidikan perkara ini dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar. 

Sumber: rmol
Foto: Kolase mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi dan kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda)/RMOL

×
Berita Terbaru Update
close