Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Digugat: Motor BMW hingga Lamborghini Jadi Materi Gugatan! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Digugat: Motor BMW hingga Lamborghini Jadi Materi Gugatan!

Senin, 27 Januari 2025 | Januari 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-27T02:55:40Z

AKBP Bintoro digugat ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum buntut dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah.

Gugatan itu dilayangkan tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang kasusnya bakal disidangkan usai berkas P21.

Arif santer disebut sebagai anak pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia. Meski belum ada keterangan resmi dari Prodia.

Saat ini, AKBP Bintoro bertugas sebagai salah satu penyidik madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Buntut dugaan kasus pemerasan itu, Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan perbuatan melawan hukum itu berujung perintah untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Disway.id mencoba menelusuri gugatan itu yang terdaftar di SIPP PN Jakarta Selatan. Hasilnya, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Dalam gugatan itu, para tergugat juga diminta untuk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.

Aset itu terdiri dari sejumlah motor dan mobil mewah senilai puluhan miliar.

Aset itu yakni Mobil Lamborghini ampetador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.

"(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I (Arif)," demikian petitumnya dikutip pada Minggu 26 Januari 2025. 

Tak hanya aset, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif selaku penggugat I.

Klarifikasi Bintoro 

Santer dikabarkan mengkondisikan kasus pembunuhan yang terjadi April 2024 lalu yang menewaskan seorang wanita, Bintoro akhirnya membantah.

Bintoro ywgas membantah melakukan pemerasan atas kasus pembunuhan yang menjerat 2 tersangka itu. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada.

Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.

"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu. 

Bintoro merupakan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang belum lama dimutasi.

AKBP Bintoro merupakan lulus Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 2004. Saat ini, Bintoro bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam riwayat kariernya, Bintoro mengemban jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2023 hingga Agustus 2024. Ketika itu, dia menggantikan posisi Kompol Irwandhy Idrus.

Selain menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro juga pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Depok pada tahun 2018 dan Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sumber: disway
Foto: AKBP Bintoro digugat ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum buntut dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah-Disway.id/Hasyim Ashari-

×
Berita Terbaru Update
close