Menang Gugatan, Haris Azhar Minta PT GPU Setop Aktivitas Tambang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menang Gugatan, Haris Azhar Minta PT GPU Setop Aktivitas Tambang

Kamis, 16 Januari 2025 | Januari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-16T16:29:46Z

Kasasi yang dimohonkan PT Gorby Putra Utama (GPU) dan Menteri ATR/BPN terkait pembatalan SK Menteri ATR/BPN No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tertanggal 2 Desember 2024 tersebut juga menegaskan bahwa SHGU PT SKB atas bidang tanah seluas 3.859,7 hektare di Musi Banyuasin (Muba) merupakan bukti yang sah. Dengan demikian, PT SKB berhak atas penggunaan lahan yang sebelumnya disengketakan.

Kuasa hukum PT SKB, Haris Azhar mengatakan, putusan MA tersebut harus dipatuhi PT GPU dan menghentikan aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan saat ini.

”Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” kata Haris Azhar dikutip redaksi, Kamis, 16 Januari 2025.

Haris menceritakan, upaya hukum PT SKB awalnya dilakukan untuk merespons SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 terkait pembatalan SHGU PT SKB. Perusahaan milik konglomerat Sumsel Abdul Halim Ali ini mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 29 Agustus 2023 dengan tergugat Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Gugatan itu sempat ditolak. 

Tidak berhenti di situ, PT SKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN tertanggal 18 Januari 2024 tersebut. 

Barulah di tingkat banding, upaya PT SKB membatalkan SK Menteri ATR/BPN diterima. Tidak berhenti di situ, putusan banding itu lalu dilawan Menteri ATR/BPN dan PT GPU dengan mengajukan kasasi ke MA. 

Kini, Haris menekankan bahwa putusan kasasi MA yang menguatkan SHGU PT SKB harus dihormati oleh Menteri ATR/BPN dan PT GPU dengan menghentikan aktivitas pertambangan dan berbagai bentuk kriminalisasi terkait sengketa lahan. 

”Kita hidup di negara hukum, semua pihak harus patuh dengan hukum. Jika PT GPU masih melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan PT SKB, itu artinya PT GPU sedang mengangkangi hukum,” pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Kuasa hukum PT SKB, Haris Azhar/RMOL

×
Berita Terbaru Update
close