Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 16 Januari 2025 | Januari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-16T00:15:31Z

Polisi tetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sandy Permana.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status Nanang Gimbal dari terlapor menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025.

Nanang pun dikerat dengan pasal berlapis mulai 354 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang dan terancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. 

Sebelumnya, Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.

Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas.

Sumber: rmol
Foto: Nanang Gimbal/Ist

×
Berita Terbaru Update
close