Permadi Arya alias Abu Janda kena doxing karena kebiasaannya panjat sosial (pansos) di isu-isu besar. Kali ini dia diduga ingin numpang tenar di perkara pagar laut. Ia di-doxing lantaran banyak yang muak melihat tingkahnya.
Usai membuat vlog di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, data pribadi Abu Janda pun disebar di jagat Twitter melalui akun @YourAnonVD. Data yang disebar meliputi nama lengkapnya, tanggal kelahiran, nomor ponsel hinga alamat rumah.
Utasan ini diunggah pada Selasa (21/1/2025) dan sudah dilihat lebih dari 3 juta pengguna, dengan like sebanyak 21 ribu dan di-repost sebanyak 4 ribu kali. Kemunculan unggahan ini disambut gembira oleh para peselancar dunia maya. Ada juga yang berkomentar lucu.
Terdapat sejumlah akun yang mengaku senang dan berterima kasih data pribadi Abu Janda sudah disebar. Seperti akun @JanissaryD_last, @drawpalace. "Cool Boss. Massiver respect," tulis mereka.
Akun @9Barbrew mengajak netizen untuk mempromosikan nomor kontak tersebut sebagai jasa sedot WC. "Ide Spam: Pakai No HP-nya buat iklan Sedot WC, tempel di tiang listrik," ucap dia.
Akun @AsmoroM22 meyakini Abu Janda akan segera sembunyi usai data pribadi dan alamatnya disebar. "Kalau sudah diincar, dia ngumpetnya di cijantung," ucap dia.
Pegiat media sosial Abu Janda memang sering jadi sorotan dengan segudang kontroversinya. Bahkan ada juga yang sudah berurusan dengan hukum. Berikut deretan kontroversi Abu Janda:
1. Menghina Bendera Tauhid
Muhammad Alatas dari Majelis Al Munawir. Melaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2018 oleh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Abu Janda dipolisikan lantaran uggahannya di akun Facebook ihwal bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang juga terpampang di kediaman Habib Rizieq Shihab di Makkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.
Atas laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Saat melaporkan, Alwi turut membawa beberapa barang bukti seperti tautan Facebook, dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.
2. Islam Agama Para Teroris
Pada Desember 2019 lalu, Abu Janda juga sempat menyebut bahwasanya teroris memiliki agama, dan Islam sebagai agama teroris. Atas pernyataanya, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM dan baru diproses sekira Mei 2020.
3. Ujaran Rasis terhadap Natalius Pigai
Ternyata tidak berhenti di situ saja ulah Abu Janda yang membuat geram sebagian masyarakat. Terkini, Abu Janda sempat melontarkan kalimat bernada rasisme kepada eks Komisioner Komnas HaM Natalius Pigai.
Adapun kalimat Abu Janda yang dinilai rasis yaitu 'Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’. Oleh karenanya, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sumber: inilah
Foto: Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda. (Foto: X/@YourAnonVD)