Jaksa penuntut umum (JPU) didesak menuntut ISN, oknum kades terdakwa kasus pelecehan seksual dihukum berat sesuai dengan perbuatannya.
"Kami minta kepada JPU menuntut terdakwa ISN dengan hukuman berat agar menjadi pelajaran kepada para pelaku kekerasan seksual, khususnya pejabat publik," kata kuasa hukum dari DS korban pelecehan seksual, Meda Fatmayanti kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.
Meda menjelaskan bahwa terdakwa ISN masih aktif sebagai Kades. Untuk itu dia juga meminta kepada Bupati Lampung Selatan agar menonaktifkan ISN sebagai Kades Bangunan.
"Kami meminta minta kepada Bupati Lampung Selatan untuk menonaktifkan terdakwa sebagai Kades dan kepada JPU serta hakim agar terdakwa ditahan," kata Meda.
Meda meminta majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya, dan menjatuhkan hukuman setimpal agar menjadi efek jera kepada pejabat publik lainnya.
"Agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi di kemudian hari," demikian Meda dikutip dari RMOLLampung.
Sumber: rmol
Foto: Aksi demo warga terhadap kepala desa terkait dugaan perbuatan asusila/Ist