Pasutri Gelapkan Uang Tiket Pesawat Puluhan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Pelaku di Wilayah Bogor Utara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasutri Gelapkan Uang Tiket Pesawat Puluhan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Pelaku di Wilayah Bogor Utara

Senin, 27 Januari 2025 | Januari 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-27T02:55:46Z

Pasutri gelapkan uang tiket pesawat puluhan juta rupiah dan berhasi ditangkap kepolisian dalam pelariannya di wilayah Bogor.

Adapun besar uang yang digelapkan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Tanah Abang, Jakarta Pusat berinisial DWN (25) dan BLL (21) untuk pembelian tiket pesawat ini mencapai Rp77.800.000

Keduanya ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor pada Minggu, 26 Januari 2025, dini hari.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring mengungkapkan, kasus ini bermula saat pelapor, AS (50) yanh seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN yang mwngaku sebagai karyawan sebuah perusahaan Tour & Travel.

Kepada korban, pelaku menawarkan tiket tersebut dengan iming-iming promo harga khusus.

"Sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap," kata Aditya.

Namun, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya.

Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang.

"Melalui penyelidikan intensif, termasuk pelacakan IMEI ponsel, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor," tambah Aditya.

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang pun bergerak cepat menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti d8antaranya mutasi rekening Bank milik korban, dua unit ponsel, jam tangan iWatch Apple Gen 2, perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp900.000.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka.

“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” ujar Aditya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut," pungkas Aditya.

Sumber: disway
Foto: Pasutri gelapkan uang tiket pesawat puluhan juta rupiah dan berhasi ditangkap kepolisian dalam pelariannya di wilayah Bogor.-dok disway-

×
Berita Terbaru Update
close