Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati

Kamis, 16 Januari 2025 | Januari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-16T16:29:46Z

Indra Septiarman alias In Dragon (28), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dibawa ke Mapolda Sumbar pada Kamis (16/1/2025).

Indra terlihat mengenakan baju tahanan biru saat dikawal oleh tim Gagak Hitam Reskrim Polres Padang Pariaman menggunakan mobil tahanan. Pengawalan ketat dilakukan oleh lima personel Polres Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan.

"Tahap dua ini akan langsung diekspos oleh Kapolda Sumbar di Mapolda," ungkap AKBP Ahmad Faisol.

Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024), ketika korban, Nia Kurnia Sari (18), dinyatakan hilang oleh keluarganya setelah tidak pulang dari berjualan gorengan di sekitar kampungnya.

Nia, seorang pelajar SMP dan warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, dikenal sebagai penjual gorengan di lingkungan sekitar. Pada hari kejadian, pelaku membuntuti korban setelah membeli gorengan darinya saat hujan deras.

Pelaku kemudian membekap korban, mengikatnya dengan tali rafia, dan membawanya ke area perkebunan warga. Di tempat tersebut, pelaku memperkosa Nia sebelum menguburkannya di lereng bukit kebun warga.

Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Minggu (8/9/2024), dalam kondisi terkubur tanpa busana di dekat lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksinya, Indra sempat buron selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis (19/9/2024) di loteng sebuah rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena kebrutalan pelaku. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan. Kejahatan seperti ini tidak boleh terjadi lagi di tengah masyarakat," pungkas Kapolres Padang Pariaman.

Sumber: suara
Foto: Indra Septiarman (26), warga Korong Pasa Surau di Kayu Tanam, tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. [Instagram]

×
Berita Terbaru Update
close