Perkara Narkotika Terbanyak Diadili di PN Tanjungkarang, 6 Terdakwa Divonis Mati -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkara Narkotika Terbanyak Diadili di PN Tanjungkarang, 6 Terdakwa Divonis Mati

Rabu, 01 Januari 2025 | Januari 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-01T10:14:00Z

Pada 2024, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, paling banyak mengadili perkara narkotika dengan jumlah 660 perkara.

Kepala PN Tanjungkarang, Salman Alfarisi mengatakan, dari 660 perkara yang diadili oleh majelis hakim, 6 terdakwa divonis hukuman mati.

"Dari 660 perkara yang diadili, 6 di antaranya divonis hukuman mati. Dan ini ancaman serius dari peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional,” kata Salman, Selasa 31 Desember 2024.

Salman menjelaskan, dari 660 perkara, sebanyak 600 perkara narkotika yang telah disidangkan dari 1.236 perkara yang telah masuk dalam persidangan.

"Selain itu ada 210 perkara pencurian, 75 perkara penggelapan, 42 perkara perlindungan anak, 43 perkara penipuan, dan 28 perkara senjata api atau benda tajam," kata Salman dikutip dari RMOLLampung.

Salman menambahkan, dari 1.236 perkara yang telah masuk ke PN Tanjungkarang telah diputuskan sebanyak 1.175 dan hingga, Selasa 31 Desember 2024 masih ada 217 perkara yang belum diputuskan akan disidangkan pada tahun 2025.

"Pada tahun 2024 ini, masih ada 217 perkara dan untuk capaian kinerja pada tahun 2024 ini mencapai 83,01 persen," pungkas Salman. 

Sumber: rmol
Foto: PN Tanjungkarang/Ist
×
Berita Terbaru Update
close