PIK-2 Dapat Menangkap Gerakan Anti-Cina -->
Minggu 16 Feb 2025

Notification

×
Minggu, 16 Feb 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PIK-2 Dapat Menangkap Gerakan Anti-Cina

Senin, 27 Januari 2025 | Januari 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-27T15:26:51Z

Berlindung pada UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras, etnis Tiongkok semakin merajalela di Indonesia. Oknum kejahatan etnis ini membunuh kekayaan bangsa dan melakukan korupsi melalui suap dan perilaku nir-moral lainnya. Hal ini dilakukan oleh elit pengusaha yang realitanya mendominasi perekonomian Indonesia.

Para pejabat penyelenggara negara bukannya mengatur dan mengendalikan, tetapi ikut dalam irama para pengusaha etnis Tiongkok tersebut. Aparat yang terkontaminasi menjadi pelindung atau pusat kepentingan. Penghormatan terhadap pengusaha kaya mereka sangat berlebihan. Oknum kepolisian bukan mencegah dan menindak tetapi menjadi pengawal bayaran. Mungkin keperluan tambahan cuan untuk instansi atau kesatuan.
Kasus PIK 2 membuka borok dan menimbulkan kesadaran baru akan perlunya mengkonsolidasikan kaum pribumi atas dominasi etnis Tiongkok di bumi pertiwi. Aguan dan Anthoni Salim dua naga yang selama ini dianggap dilindungi Jokowi mulai dibenci oleh rakyat pribumi, khususnya masyarakat Banten. Kolusi dengan Kepala-Kepala Desa dianggap bergaya kolonial.

Merasa digjaya sukses PIK 1 lalu merambah ke PIK 2 sampai PIK 11 yang kemudian digabung. Mungkin PIK 3 nantinya akan menjadi gabungan itu pula. Aguan memang serakah dan jahat yang bergerak menggunakan tangan-tangan "londo hitam" bayaran. Rakyat tidak berdaya atas proyek "mulia" Jokowi. Investasikan slogannya, invasi praktiknya. Tiongkok memanfaatkan rezim yang juga lapar dan rakus.

PIK-2 demonstratif bersimbol naga di gerbang lambang kemenangan etnis. Monumen ini memanggil warga Tiongkok manca negara untuk datang membeli rumah-rumah dan fasilitas didalamnya. Proses naturalisasi dipermudah demi memeriahkan kawasan wisata PSN. Pengamanan ? Markas Kepolisian dan TNI dibangun. Pokoknya jangan takut etnis Tiongkok dilindungi di dalam benteng.

Menyentuh sentimen etnis ada aturan UU No 40 tahun 2008 itu. Orang pribumi tidak boleh diskriminatif tetapi etnis Tiongkok boleh-boleh saja. Buat kawasan tertutup, beres. PIK 2 menjadi "Kota Terlarang" atau Kota Terlarang sebagaimana di masa kekaisaran China di Beijing. Darat di pagar, laut direklamasi, nelayan dibuat mati, semua demi investasi.

Jokowi memang melakukan kejahatan dengan cara menjual kedaulatan negeri untuk meningkatkan angka rekening pribadi, keluarga, dan kroni. Jokowi itu korupsi, kolusi, membangun dinasti, dan subversi. KPK, Kepolisian, Jagung, TNI, bahkan Presiden pengganti masih diam saja, tidak enak hati untuk menindak Jokowi sang perusak negeri. 
Jika semua pihak yang berwenang tidak mencegah dan menindak, rakyat terpaksa harus melangkah dan berjuang sendiri. Penjajahan di muka bumi harus dibasmi demi menjalankan pesan Konstitusi. Faktanya adalah etnis Tiongkok sudah jumawa dan merajalela. Rakyat tidak akan peduli lagi pada UU penghapusan diskrimnasi yang telah disalahgunakan dan dijadikan senjata untuk membunuh pribumi.

PSN PIK-2 harus dicabut oleh Prabowo. Batalkan proyek "Kota Terlarang" simbol arogansi naga PIK-2. Jangan buat PIK-2 sebagai pemancing Gerakan Anti China yang dimulai dari Banten. Banten memiliki sejarah perjuangan Anti Belanda dipimpin Sultan Banten Sultan Ageng Tirtayasa. Tidak mudah menaklukan rakyat Banten. 
Baca Juga :Jangkrik Bos
Sentimen dan kekecewaan rakyat pribumi atas dominasi etnis Tiongkok dapat menemukan momen. Prabowo harus cepat bertindak demi rakyat, demi demokrasi, dan demi kedaulatan Republik Indonesia. (*) 

Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

×
Berita Terbaru Update
close