Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang menimpa aktor kolosal Sandy Permana di Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Pada Kamis (16/1/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, menyampaikan bahwa rasa sakit hati menjadi alasan utama tersangka, Nanang Gimbal (45), melakukan tindakan tersebut.
Nanang, yang merupakan tetangga korban, mengaku sudah lama merasa tersinggung oleh beberapa sikap Sandy sejak tahun 2017.
Menurut Kombes Wira, tersangka merasa diperlakukan kurang baik, yang memicu akumulasi emosi hingga akhirnya berujung pada tindakan nekat.
“Tersangka mengaku merasa tersinggung karena korban, dalam beberapa kesempatan, memberikan pandangan sinis dan tindakan lain yang dianggap merendahkan,” jelasnya.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025. Saat itu, Sandy tengah mengendarai sepeda motor listrik di sekitar kompleks tempat tinggalnya.
Tanpa diduga, tersangka menghampiri korban dengan membawa sebilah pisau yang sebelumnya diambil dari kandang ayam miliknya.
“Pelaku mendekati korban dan terjadi perselisihan. Dalam keadaan emosi, tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” kata Kombes Wira.
Korban mengalami beberapa luka serius, meskipun sempat berusaha melawan dan menyelamatkan diri. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi selama tiga hari di wilayah Karawang.
Tim gabungan dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah warung makan.
Hasil pemeriksaan visum menunjukkan bahwa Sandy mengalami luka serius yang menyebabkan pendarahan hebat.
Kejadian tragis ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, rekan-rekan, dan masyarakat yang mengenal Sandy sebagai pribadi yang hangat dan berbakat.
“Beliau adalah sosok yang sangat ramah dan penuh semangat. Kepergiannya tentu menjadi kehilangan besar bagi kami,” ujar salah seorang tetangga korban.
Kini, Nanang menghadapi proses hukum atas tindakannya. Ia dijerat dengan pasal 354 tentang penganiayaan berat dan pasal 388 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Wira mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan dalam kondisi apa pun.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga hubungan baik antarwarga.
Keluarga Sandy menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan keadilan bagi korban.
Di tengah duka, mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari masyarakat yang ikut mendoakan almarhum.
Kasus ini menyisakan pesan penting tentang pengelolaan emosi dan pentingnya menyelesaikan konflik dengan bijak.
Kepergian Sandy meninggalkan kenangan mendalam di hati banyak orang, terutama para penggemarnya yang selama ini menikmati karya-karyanya di layar kaca. ***
Sumber: porosjakarta
Foto: Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana pada Kamis (16/1/2025) (Foto : Dok Beritacikarang.com)